Ketum PDRI dan Anggota Komisi Fatwa MUI Ditetapkan sebagai Tersangka
digtara.com – Ketua Umum (Ketum) Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah resmi ditetapkan sebagai tersangka ksus dugaan tindak terorisme.
Baca Juga:
Selain Ustaz Farid, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri juga menetapkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, dan Ustaz Anung Al Hamat sebagai tersangka. Ketum PDRI Ditetapkan Tersangka
Mereka ditetapkan tersangka atas kasus dugaan terorisme berkaitan dengan jaringan Jamaah Islamiyyah atau JI.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Baca: Ketum Partai PDRI, Ustaz Farid Okbah Ditangkap Densus 88
Densus 88 Antiteror Polri menangkap ketiga terduga teroris ini pada Selasa (16/11/2021) pagi tadi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.
Satu dari ketiganya, yakni Zain, merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.
Merujuk laman https://mui.or.id/pages-2/komisi-fatwa/ yang diakses hari ini pukul 15.51 WIB, dia tercantum sebagai anggota Komisi Fatwa MUI pada kolom nomor 24.
Baca: Jejak SM Amin: Dari Gubernur Muda Hingga Ingin Dinobatkan Pahlawan Nasional
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya memiliki peran masing-masing. Salah satu peran dari Zain alias AZ ialah sebagai Dewan Syuro JI.
“AZ keterlibatan Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Sementara Ustaz Farid disebutnya berperan mendanai Yayasan Perisai Nusantara Esa yang merupakan organisasi sayap JI di bidang advokasi. Selain itu, dia juga terlibat sebagai tim sepuh alias Dewan Syuro JI.
Sedangkan, Ustaz Anung menurut penuturan Ramadhan berperan sebagai anggota pengawas Yayasan Perisai Nusantara Esa pada tahun 2017. Dia juga terlibat sebagai pengurus atas alias pengawas kelompok JI.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ketum PDRI dan Anggota Komisi Fatwa MUI Ditetapkan sebagai Tersangka