Kemenkeu: Semua Layanan Pemerintah Harus Pakai NIK dan NPWP
digtara.com – Kementerian Keuangan menekankan pentingnya regulasi khusus terkait layanan pemerintah yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemenkeu: Semua Layanan Pemerintah Harus Pakai NIK dan NPWP
Baca Juga:
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Sudarto, berpendapat regulasi semacam itu sebenarnya diperlukan untuk mengontrol pengelolaan data keuangan negara.
“Karenanya diperlukan upaya interoperabilitas atau kapabilitas dari suatu sistem yang secara khusus dapat digunakan sebagai pertukaran informasi terkait data keuangan,” kata Sudarto dalam telekonferensi seperti dikutip dari VIVA, Senin (3/8/2020).
Sudarto menekankan data itu tentunya juga harus bisa tertata dengan baik, serta harus ada interoperabilitas dengan data keuangan secara keseluruhan.
Menurutnya, layanan pemerintah berbasis NIK dan NPWP semacam itu pun sudah diterapkan di internal Kementerian Keuangan.
Khususnya pada jajaran direktorat-direktorat yang berada di bawah Kemenkeu, seperti misalnya di Ditjen Pajak, Bea Cukai, dan unit-unit lain yang juga sudah menerapkannya sampai saat ini.
Sudarto meyakini regulasi baru seperti itu akan memperluas integrasi data keuangan, antarinstansi pemerintah maupun di tataran Kementerian dan Lembaga (K/L).
Supaya tujuan-tujuan yang akan menambah nilai lebih dari pemanfaatan data seperti misalnya aspek interoperabilitas antarsistem, baik sistem internal maupun eksternal pemerintah, juga dapat terlaksana dengan baik.
“Contohnya, data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada sekitar 30 juta keluarga penerima manfaat, yang sampai saat ini sudah terdata menggunakan NIK,” ujarnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) sejak Juni 2019 lalu. Dalam aturan ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah diangkat menjadi Anggota Dewan Pengarah SDI.
[ya]Â Â Kemenkeu: Semua Layanan Pemerintah Harus Pakai NIK dan NPWP
https://www.youtube.com/watch?v=NTFA1SD2Pug&t=82s