Kamis, 28 Maret 2024

Kapolri Jelaskan Alasan Polisi Tak Kunjung Menahan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Arie - Selasa, 20 September 2022 06:15 WIB
Kapolri Jelaskan Alasan Polisi Tak Kunjung Menahan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

digtara.com – Putri Candrawathi menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat. Tak kunjung ditahannya istri mantan Kadiv Propam Putri Candrawathi dijawab langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga:

Hal ini memunculkan isu adanya negosiasi dan kewenangan Ferdy Sambo yang tersisa hingga membuat Polri tak berkutik untuk menahannya.

Terkait hal itu, Kapolri pun buka suara dalam acara Kick Andy MetroTV, ia mengungkap alasannya tidak menahan Putri Candrawathi.

Menurutnya, ada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang menjadi kewenangan penyidik untuk tidak menahannya.

Pernyataan Listyo itu diunggah kembali oleh akun Instagram @lambegosiip pada Selasa (20/9), disebutkan ada surat rekomendasi dari Komnas Perempuan terkait kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang disebutkan perlu perhatian khusus.

Baca: Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan, Sikap Polri Dianggap Tak Adil dan Sakiti Hati Rakyat

Ditambah ia memiliki anak berusia 1,5 tahun yang juga menjadi pertimbangan penyidik.

“Terkait apakah dia menghalang-halangi penyidikan, apakah ingin mengulangi lagi, Ini jadi pertimbangan. Penyidik akhirnya memutuskan mencekal, dan memberi kesempatan wajib lapor 2 minggu sekali,” katanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip Selasa (20/9/22).

Sigit mengatakan, ini menjadi keputusan yang tidak populer di mata publik. Karena itu, kedepannya dia meminta penyidik memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk perkara serupa.

Baca: Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan, Sikap Polri Dianggap Tak Adil dan Sakiti Hati Rakyat

“Saya minta ke penyidik, terkait dengan hal-hal seperti ini memiliki SOP ke depan yang sama sehingga untuk masyarakat, kelompok rentan mendapat SOP yang sama sehingga tidak jadi masalah yang dibanding-bandingkan,” ungkapnya.

Listyo Sigit juga menyebut jika Ferdy Sambo tak memiliki kewenangan lagi sejak ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sejumlah pasal.

“Kalau terkait dengan kewenangan Sambo yang tersisa, saya kira dengan hukuman-hukuman maksimal yang nanti akan diberikan kepada FS tentunya itu menjadi bukti bahwa tidak ada kewenangan Sambo yang tersisa dan membuat penyidik menjadi ragu-ragu (menentukan Putri Candrawathi tidak ditahan),” ucap Listyo Sigit.

Keputusan Putri Candrawathi tidak ditahan juga itu telah dipertimbangkan penyidik secara subjektif. Termasuk dengan mempertimbangkan berbagai rekomendasi dari pihak eksternal, salah satunya Komnas Perempuan.

“(Keputusan penyidik tidak menahan Putri Candrawathi) itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang tadi kita juga sampaikan dan juga hal-hal yang mungkin bersifat kemanusiaan, karena ada rekomendasi-rekomendasi pihak eksternal,” tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Kapolri Jelaskan Alasan Polisi Tak Kunjung Menahan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru