Kamis, 25 April 2024

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Peserta Kelas III Jadi Rp.35 Ribu Perbulan

- Rabu, 13 Mei 2020 07:08 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Peserta Kelas III Jadi Rp.35 Ribu Perbulan

digtara.com – Pemerintah kembali menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan ini dilakukan setelah sebelumnya kenaikan iuran dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga:

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama.

Iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan.

Dalam pasal 34 Perpres tersebut dikatakan, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI.

Berikut daftar kenaikannya untuk peserta mandiri yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020:

Kelas III dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000.

Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000

Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Untuk peserta kelas III PBPU dan BP, iuran yang dibayar oleh peserta hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp25.500 per orang per bulan , sedangkan sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Untuk tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP akan membayar sebesar Rp35.000 per orang per bulan, sementara sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Namun, pemerintah daerah juga dibolehkan membayar iuran peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp35.000 per orang per bulan, baik sebagian maupun seluruhnya.

Adapun pembatalan kenaikan iuran baru dilakukan April 2020. Iuran BPJS yang terlanjur naik sejak Januari 2020 menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500.

Pada kelas II, iuran dikembalikan dari Rp110.000 menjadi Rp51.000. Untuk kelas I, iuran yang sebelumnya Rp160.000 kembali menjadi Rp80.000.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=W2mINHX37xM

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. 

Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru