Ini Penjelasan MUI Terkait Hukum Tiga Kali Meninggalkan Salat Jumat
digtara.com – Sejak penetapan status darurat Coronavirus Disease (Covid-19), banyak laki-laki muslim meninggalkan Salat Jumat. Itu karena pemerintah telah mengeluarkan imbauan pelarangan berkumpul di satu tempat secara beramai-ramai.
Baca Juga:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri seolah mendukung pelarangan itu, dengan menerbitkan fatwa nomor 1 Tahun 2020, tentang bolehnya mengganti Salat Jumat menjadi Salat Dzuhur. Namun fatwa itu khusus bagi umat muslim yang berada di wilayah Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Namun persoalannya, ada pernyataan yang menyebut laki-laki muslim yang meninggalkan Salat Jumat selama tiga kali berturut-turut, disebut kafir.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asorun Niam Sholeh, mengatakan ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan salat Jumat.
Pertama orang yang tidak Salat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.
Kedua, orang Islam yang tidak Salat Jumat karena malas. Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak Salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar’i, maka dia berdosa, atau ‘ashin. Melakukan maksiat. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya. Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar’i, maka ini dibolehkan.
UZUR SYAR’I
“Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar’i tidak Salat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari tiga kali Jumat, dia tidak Salat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa,” demikian penjelasan MUI yang disampaikan Asrorun lewat keterangan tertulis, Jumat (2/4/2020).
https://www.youtube.com/watch?v=n941PFoAQFQ
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Uzur syar’i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (Salat Jumat).
KESELAMATAN DIRI
Ada beberapa udzur syar’i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid. “Karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya,” katanya.
Lebih lanjut Asrorun menjelaskan, hingga kini pandemi Covid-19 masih belum bisa dikendalikan sehingga potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, uzdur syar’i yang menyebabkan tidak dilakasanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti Salat Jumat masih ada.
Dalam kitab Asna al-Mathalib disebutkan:
وَقَدْ Ù†ÙŽÙ‚ÙŽÙ„ÙŽ الْقَاضÙÙŠ عÙيَاضٌ عَن الْعÙلَمَاء٠أَنَّ الْمَجْذÙومَ وَالْأَبْرَصَ ÙŠÙمْنَعَان٠مÙنْ الْمَسْجÙد٠وَمÙنْ صَلَاة٠الْجÙÙ…ÙعَةÙØŒ ÙˆÙŽÙ…Ùنْ اخْتÙلَاطÙÙ‡Ùمَا بÙالنَّاسÙ
Al-Qadli ‘Iyadl menukil pandangan para ulama bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan Salat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).
Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan:
ÙˆÙŽÙŠÙعْذَر٠ÙÙÙŠ تَرْك٠الْجÙÙ…Ùعَة٠وَالْجَمَاعَة٠الْمَرÙيض٠بÙلَا Ù†ÙزَاعÙØŒ ÙˆÙŽÙŠÙعْذَر٠أَيْضًا ÙÙÙŠ تَرْكÙÙ‡Ùمَا Ù„ÙخَوْÙÙ ØÙدÙوث٠الْمَرَض
https://www.youtube.com/watch?v=WQ73j9WSZFo
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.
“Uzur yang dibolehkan meninggalkan Salat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan Salat Jumat dan jamaah adalah karena takut terkena penyakit”.
ORANG SAKIT
Menurut MUI sebagaimana disampaikan Asroun, dua kondisi di atas menjadi udzur untuk tidak Salat Jumat.
“Orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit. Selama masih ada udzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan shalay zhuhur,” tuturnya.
Terkait hadits soal meninggalkan Salat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur, sebagaimana riwayat
من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه
“Siapa yang meninggalkan Salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya.”
Atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau meremehkannya, sebagaimana sabdanya:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جÙمَع٠تَهَاوÙنًا بÙهَا طَبَعَ اللَّه٠عَلَى قَلْبÙÙ‡Ù
“Barang siapa yang meninggalkan Salat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.”
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=hpIA4CZo0l8
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.