Kamis, 25 April 2024

Habib Rizieq Syihab Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Dilanggar

Arie - Kamis, 10 Desember 2020 07:25 WIB
Habib Rizieq Syihab Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Dilanggar

digtara.com – Polisi terus melanjutkan penyidikan terhadap kerumunan yang ditimbulkan oleh Habib Rizieq Syihab dan massa simpatisannya.

Baca Juga:

Kabar terbaru, polisi sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang ditentukan usai dilakukan gelar perkara. Salah satunya Habib Rizieq Syihab.

“Selasa kemarin tanggal 8 penyidik PMJ telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan pelanggaran di pasal 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri saudara MRS,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Dari hasil gelar perkara tersebut, dimpulkan ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Syihab). Dipersangkakan di pasal 160 dan pasal 216 KUHP,” imbuh Yusri, seperti dilansir dari Kumparan.

Baca: Polri: Tidak Pernah Mempersulit Pengurusan 6 Jenazah Pendukung Habib Rizieq di RS Polri

Untuk diketahui, Pasal 160 KUHP mengatur soal penghasutan yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut Pasal 160 KUHP bisa menjadi dasar penahanan untuk Rizieq.

“Jadi sangat mungkin penggunaan pasal 160 KUHP ini digunakan untuk melakukan upaya paksa penahanan,” ungkap Fickar kepada Republika, 3 November 2020 lalu.

Meskipun belum terbukti, lanjut Fickar, akibat dari perbuatan yang ditafsirkan sebagai ‘penghasutan’ itu telah terjadi.

Dalam penjabarannya, Pasal 160 KUHP menerangkan tentang penghasutan yang dilakukan seseorang kepada sekelompok masyarakat agar melakukan pelanggaran hukum. Tak main-main, Pasal 160 KUHP menjerat pelanggarnya dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Habib Rizieq Syihab Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Dilanggar

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru