Habib Rizieq Shihab Bebas dari Tahanan Hari Ini
digtara.com – Habib Rizieq Shihab atau HRS bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) hari ini.
Baca Juga:
Bebasnya HRS dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika, melansir suara.com, Rabu (20/7/2022) hari ini.
Baca: Viral Video Hina Habib Rizieq, Komika McDanny Minta Maaf Terkait
Rika menjelaskan, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
“Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117,” lanjutnya.
Diketahui, Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020.
Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Habib Rizieq Shihab Bebas dari Tahanan Hari Ini