Dua Tahun Jokowi-Ma’ruf: Rakyat Dibungkam, Ribuan Pendemo Ditangkap
digtara.com – Dua tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, publik menilai kebebasan sipil makin memburuk.
Baca Juga:
Memburuknya kebebasan sipil itu ditandai dengan penangkapan ribuan orang karena mengutarakan pendapat. Rakyat dibungkam dengan aksi represif penegak hukum yang melakukan pengamanan dan penertiban di luar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Rivanlee Anandar, Deputy of Coordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, mengatakan ratusan peristiwa pemberangusan kebebasan sipil terjadi selama 2 tahun kepemimpinan Jokowi – Ma’ruf Amin.
“Sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2021, terdapat 360 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi,” kata Rivanlee.
Baca: Tolak Amandemen, Rakyat Tagih Presiden Jokowi Lunasi Janji Kampanye
Pelaku pemberangusan kebebasan sipil mayoritas dilakukan oleh aparat kepolisian. Pola-pola pelanggarannya seperti pembubaran massa secara paksa lalu diikuti dengan penangkapan yang tak sesuai prosedur.
“Polisi tercatat 137 kali melakukan penangkapan sewenang-wenang dan 118 kali pembubaran paksa,” kata dia.
Sebagai contoh, kata dia, pembubaran paksa massa demonstran penolak omnibus law, ataupun aksi protes di daerah-daerah.
Baca: Disaksikan Jokowi, Junita Malau dan Rosalina Simanjutak Tambah Emas Sumut
Sejak 2020 kala covid-19 mewabah, polisi kerap menggunakan alasan adanya pandemi untuk melakukan pembubaran aksi massa.
“Namun, sepertinya alasan itu dibuat dan berjalan secara tebang pilih.”
Tebang pilih melakukan penanganan aksi massa
Sebab di lain sisi, Presiden Jokowi pernah menghadiri acara pernikahan seorang artis yang juga melibatkan banyak orang. Tapi, acaranya tak dibubarkan, dan Jokowi tidak pernah diperiksa.
“Itu tidak berbanding lurus dengan sikap aparat kepolisian menangani aksi massa yang main tangkap dan kerap kali disertai penyiksaan, penganiayaan serta intimidasi verbal,” kata dia.
Akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut, setidaknya 5.389 orang ditangkap polisi saat berunjuk rasa.
Menurut Rivanlee, perilaku polisi itu menunjukkan masyarakat sipil belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan saat melakukan penyampaian pendapat.
Baca: Jokowi Resmikan RS LB Moerdani Merauke yang Dibangun Dalam 20 Hari
“Adanya gap pemahamanan antara peraturan kapolri tentang penanganan aksi massa atau standar implentasi HAM, dengan praktik polisi di lapangan.”
Untuk diketahui, kebebasan sipil adalah panduan dan kebebasan pribadi yang tak dapat diintervensi pemerintah, baik melalui hukum, tafsiran yudisial dan tanpa alasan tertentu.
Biasanya, kebebasan sipil terdiri dari kebebasan dari penyiksaan, kebebasan dari penghilangan paksa, kebebasan hati nurani, kebebasan pers, dan kebebasan beragama.
Selain itu, meliputi juga kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, hak untuk keamanan dan merdeka, kebebasan berbicara, hak untuk privasi, hak untuk perlakuan setara di bawah hukum, hak untuk pengadilan adil, dan hak untuk hidup.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Dua Tahun Jokowi-Ma’ruf: Rakyat Dibungkam, Ribuan Pendemo Ditangkap