Selasa, 19 Maret 2024

Diberhentikan Jadi Ketua KPU, Arief Budiman: Saya Tidak Melakukan pelanggaran

- Rabu, 13 Januari 2021 14:30 WIB
Diberhentikan Jadi Ketua KPU, Arief Budiman: Saya Tidak Melakukan pelanggaran

digtara.com - Arief Budiman buka suara soal pemecatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari posisi Ketua KPU. Arief merasa dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran.

Baca Juga:

“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” ujar Arief kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Arief mengatakan belum menerima hard copy surat keputusan DKPP. Dia juga akan mempelajari putusan tersebut.

“Hard copy belum nerima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita…. Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain,” jelas dia.

Pemecatan Arief terkait pendampingannya terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden. Selain itu, Arief dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida komisioner KPU.

Arief dinilai melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU. DKPP juga menilai sikap Arief terkesan mendukung perlawanan terhadap DKPP.

“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan.

DKPP menjatuhkan putusan dengan mencopot Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Berdasarkan hal tersebut, Arief melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf b juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.

Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik menilai hukuman yang dijatuhkan DKPP berlebihan, karena Ketua KPU RI Arief Budiman melaksanakan proses pengaktifan Evi kembali sebagai Anggota KPU bukan dalam bentuk tindakan pribadi tetapi keputusan secara kelembagaan

Dan, tindakan yang diambil lembaga KPU pun juga didasarkan dari SK Presiden Jokowi yang membatalkan SK sebelumnya soal pemberhentian Evi.

“Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada pak Ketua KPU. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK pemberhentian saya tersebut,” kata Evi Novida Ginting Manik. (detik/antara)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
KPU
Berita Terkait
KPU Tak Tayangkan Real Count di Sirekap, Panik Data Kacau?

KPU Tak Tayangkan Real Count di Sirekap, Panik Data Kacau?

Fakta Suara PSI Melonjak Tajam di Real Count KPU Jadi Sorotan Publik

Fakta Suara PSI Melonjak Tajam di Real Count KPU Jadi Sorotan Publik

PARAH! KPU Tebingtinggi Tebang Pilih Undang Wartawan Liput Rekapitulasi Surat Suara Pemilu: Kita Memang Batasi

PARAH! KPU Tebingtinggi Tebang Pilih Undang Wartawan Liput Rekapitulasi Surat Suara Pemilu: Kita Memang Batasi

Ada Apa ini! Wartawan Dilarang Meliput Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Tebingtinggi

Ada Apa ini! Wartawan Dilarang Meliput Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Tebingtinggi

Audensi dengan KPU, Faisal Hasrimy Titip Pesan : Sukseskan Pilkada 2024

Audensi dengan KPU, Faisal Hasrimy Titip Pesan : Sukseskan Pilkada 2024

Dua TPS di Medan Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Banyak Ditemukan Kejanggalan

Dua TPS di Medan Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Banyak Ditemukan Kejanggalan

Komentar
Berita Terbaru