Cegah Supercovid, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia 1-14 Januari 2021
digtara.com – Pemerintah resmi menutup sementara kedatangan warga negara asing (WNA) dari seluruh negara 1-14 Januari 2021. Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi varian baru covid-19 dari Inggris (Supercovid) yang disebut lebih cepat menular. WNA Dilarang Masuk ke Indonesia
Baca Juga:
Keputusan itu diumumkan Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Menlu menyebut, keputusan itu telah disepakati pada rapat terbatas kabinet hari ini.
“Ratas kabinet memutuskan menutup sementara masuknya WNA dari semua negara masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021,” katanya seperti diberitakan inews.id.
Untuk WNA yang tiba hari ini atau akan melakukan perjalanan ke Indonesia hingga 31 Desember 2020 akan diberlakukan aturan khusus sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Baca: Bertambah 78, Total Positif Covid-19 di Sumut Menjadi 17.810 Orang
Pertama, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif di negara asal maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan yang dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.
Kedua, saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan jika hasilnya negatif yang bersangkutan wajib menjalani karantina lima hari.
Setelah lima hari, WNA wajib melakukan tes RT-PCR ulang. Jika hasil negatif baru WNA bisa melanjutkan perjalanannya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Cegah Supercovid, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia 1-14 Januari 2021