Jumat, 29 Maret 2024

BPKH Jawab Kritikan Menag Soal Imbal Hasil Pengelolaan Dana Haji

- Selasa, 20 Juli 2021 08:40 WIB
BPKH Jawab Kritikan Menag Soal Imbal Hasil Pengelolaan Dana Haji

digtara.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menjawab kritikan kementrian agama terkait pengelolaan dana haji oleh lembaga yang dipimpinnya. Menurutnya kinerja BPKH sudah optimal.

Baca Juga:

Anggito menjelaskan beberapa poin yang menjadi bahan kritiknlan.

Pertama, soal tingkat imbal hasil, menurutnya, tentu investasi yang memberikan tingkat imbal hasil besar akan memiliki risiko yang lebih besar pula.

BPKH, sambungnya, selalu mencoba menekan risiko tersebut, di mana saat ini tingkat risiko investasi terus dijaga di posisi menengah dan moderat. Maka dari itu, ia ingin pengelolaan dana haji lebih mengutamakan prinsip kehati-hatian ketimbang imbal hasil.

“Dan tentu kami tidak ingin mengelola tapi meninggalkan masalah, seperti yang disampaikan Pak Menag, bahwa tidak boleh ada dana yang hilang, berarti prinsip pertama aman,” jawab Anggito.

Kedua, soal kinerja BPKH, menurutnya, lembaga itu sudah cukup baik mengelola dana haji. Hal ini tercermin dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sampai 2021, alhamdulillah dana kelola kami sudah cukup tinggi, Rp150 triliun lebih saat ini dan nilai manfaatnya untuk tahun ini insyaAllah sudah mencapai Rp8 triliun, rasio solvabilitas sudah cukup kuat, cukup strong, dan dana kami sudah liquid, sudah cukup mampu untuk membiayai secara jumlah lebih dari tiga kali dana haji,” jelasnya.

Ketiga, soal rencana investasi di sektor riil di Arab Saudi, Anggito mengatakan rencana ini sebenarnya tidak batal. Kendati demikian, rencana itu memang belum bisa diwujudkan karena kondisi ekonomi tiba-tiba tidak mendukung akibat pandemi covid-19. Bahkan, jemaah haji pun gagal berangkat karena pandemi.

“Maka investasi di Arab Saudi belum bisa dilaksanakan. Jadi sekaligus kami jelaskan, bukannya kami tidak mau investasi di Arab Saudi tapi memang situasinya belum memungkinkan,” terangnya.

Keempat, soal penempatan investasi pada instrumen tertentu. Anggito menuturkan porsi investasi ini sejatinya sudah diatur sesuai ketentuan pendirian badan, yaitu 70 persen harus diinvestasikan di surat berharga, emas, hingga investasi langsung.

Sementara 20 persen lainnya harus dideposito. Sedangkan sisanya di instrumen lain.

“Itu tidak bisa diotak atik, tidak bisa ditambah atau dikurangi. Kami tidak berinvestasi dengan tujuan tertentu, jadi kami investasi yang return dan accessible,” pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru