Alamak! Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp 114 T
digtara.com – Investasi bodong alias ilegal semakin marak dan berkembang pesat di tengah-tengah masyarakat. Kerugian yang diakibatkan investasi ilegal pun sangat fantastis, dalam 10 tahun terakhir mencapai Rp 114,9 triliun. Kerugian Akibat Investasi Bodong
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing dalam diskusi virtual, seperti dilansir dari detik.com.
“Jadi, ilegal ini sangat menarik saat ini, kegiatan-kegiatan ilegal ini marak. Kalau kita lihat kerugian 10 tahun terakhir akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun,” katanya, Jumat (26/2/2021).
Angka kerugian tersebut baru berasal dari korban-korban investasi ilegal yang melapor, sementara tak sedikit masyarakat yang bungkam dan tidak mengadukannya ke pihak berwenang.
“Banyak masyarakat kita yang tidak lapor karena berbagai hal,” sebut Tongam.
Baca:
Jamin Keamanan Investasi, Baharkam Polri-BKPM Tanda Tangani Kerja Sama
Awas Penipuan! Berkedok Investasi Saham, Pelaku Bobol Rekening
Tongam mengatakan jumlah investasi bodong, peer to peer lending ilegal, kemudian pegadaian ilegal ditaksir mencapai ribuan. Untuk itu dia meminta masyarakat waspada.
“Apa yang kita bisa pelajari dari data ini adalah perlunya kewaspadaan masyarakat agar tetap menjaga dan tidak mudah tergiur dengan penawaran-penawaran investasi ilegal ini,” tambahnya.
Alamak! Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp 114 T