Warga Asahan Diciduk Jual Narkoba ke Petugas yang Nyaru Jadi Pembeli
Warga Asahan Diciduk Jual Narkoba ke Petugas yang Nyaru Jadi Pembeli
Baca Juga:
digtara.com – MRA alias Amal(22) ditangkap polisi yang menyamar jadi pembeli narkoba, di jalan Suprapto, kelurahan Matahalasan, kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Penangkapan itu berdasarkan dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan menerjunkan personel undercover. Petugas melakukan pemesanan dengan pelaku untuk melakukan transaksi di lokasi yang diinfokan.
Dengan menggunakan sepeda motor, petugas mendatangi pelaku dan langsung melakukan pengamanan bersama barang bukti.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,20 gram. Selembar potongan plastik, sepotong kertas warna putih dan satu unit sepeda motor honda Genio BK 3917 QAJ.
Baca: Kabar Hot dari Millen Cyrus Saat Rehabilitasi Narkoba
Kemudian pelaku yang tinggal di jalan Kurma, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan ini bersama barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) SUB 112 ayat (2) UU NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun paling lama 29 tahun,” kata petugas.
Warga Asahan Diciduk Jual Narkoba ke Petugas yang Nyaru Jadi Pembeli