Jumat, 29 Maret 2024

Wanita Hamil Ngambang di Sungai Aek Natas, Dibunuh Kekasih Pakai Tali Tas

- Sabtu, 07 Agustus 2021 05:15 WIB
Wanita Hamil Ngambang di Sungai Aek Natas, Dibunuh Kekasih Pakai Tali Tas

digtara.com – Penemuan mayat wanita hamil di aliran sungai Dusun Pardomuan, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (5/8/2021) sempat menghebohkan. Terungkap, wanita hamil itu ternyata dibunuh kekasihnya.

Baca Juga:

Fakta itu terungkap dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Korban berinisial NS (49) warga Kelurahan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dibunuh sebelum mayatnya dibuang ke sungai.

“Korban dibunuh kekasihnya di dalam mobil toyota avanza hitam dengan dijerat tali tas,” jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat Konferensi Pers di Mako Polres Labuhanbatu, Jumat (6/8/2021).

Dikatakan Kapolres, pelaku adalah JS (51) warga Dusun III Sei Tukang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku menggelindingkan jasad korban ke sungai dan membuang seluruh barang bukti.

Motif Pembunuhan

Pelaku JD mengakui sudah tak bertemu dengan korban setahun terakhir. Namun belakangan korban malah meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.

“Pelaku kesal dan marah hingga akhirnya melakukan tindakan pembunuhan itu,” kata Kapolres.

Kecurigaan korban pembunuhan terungkap dari hasil autopsi setelah penemuan mayat di Sungai Aek Natas pada Kamis (5/8/2021) pukul 06.00 WIB. Korban mengalami 2 luka patah cincin tenggorokan bagian leher depan, yang mengakibatkan penyumbatan saluran pernapasan hingga akhirnya meninggal dunia.

Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yang mencoba melarikan diri pada hari Kamis, (5/8/2021) sekira pukul 20.00 WIB, di rumah makan dekat SPBU Aek Nabara.

“Saat itu pelaku diamankan di rumah makan, pelaku sedang menunggu bus menuju Pekanbaru,” sebut Kapolres.

“Ketika dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur ke kaki pelaku,” imbuh Kapolres.

Karena perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Mati atau penjara seumur hidup.

Saksikan video-video terbaru di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru