Selasa, 16 April 2024

Wanita di Labuhanbatu Ditangkap Satpam karena Curi Sawit, Bukannya Ditahan Malah Dirudapaksa

- Kamis, 23 Desember 2021 12:06 WIB
Wanita di Labuhanbatu Ditangkap Satpam karena Curi Sawit, Bukannya Ditahan Malah Dirudapaksa

digtara.com – Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial AHH (28) warga Kabupaten Labuhanbatu karena telah memperkosa seorang wanita A (25) yang dilakukannya di perkebunan kelapa sawit. Wanita Ditangkap Curi Sawit

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, awalnya AHH yang berprofesi sebagai satpam memergoki A sedang memungut brondolan sawit.

“Korban A (25) sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan ”diam kau disitu ” korban ketakutan dan terdiam,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Baca: Perkosa IRT Saat Curi Berondolan Sawit, Satpam PT Milano Labuhanbatu Ditangkap

Rusdi menambahkan, pada saat pelaku memergoki korban sedang mengambil brondolan sawit, pelaku mengancam korban untuk dibawa kekantor.

“Saat itu pelaku mendekati korban kemudian pelaku memegang pinggul, meraba raba buah dada korban saat itu korban berontak,” ucapnya lagi.

Rusdi mengatakan, korban yang sempat berontak ingin melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh pelaku.

Korban yang berhasil ditangkap pelaku, sempat berteriak meminta pertolongan warga, namun pelaku kembali mengancam korban jika berteriak maka akan dibawa kekantor.

“Selanjutnya tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban,” ucapnya lagi.

Setelah pelaku berhasil merudak paksa korban, korban pun ditinggalkan oleh pelaku, namun saat pelaku ingin memakai pakaiannya kembali, korban pun sempat mengenalinya.

“Setelah itu pelaku pergi dari lokasi dan diperempat jalan pelaku bertemu dengan saksi Jumini yang adalah kakak korban dan sempat berdialog,” ucapnya.

Setelah itu korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke kantor Polisi, dan personil berhasil mengamankan pelaku di wilayah rantau prapat pada Senin (20/12/2021)

“Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tutup Rusdi.

Wanita di Labuhanbatu Ditangkap Satpam karena Curi Sawit, Bukannya Ditahan Malah Dirudapaksa

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jelang Idul Fitri, Harga TBS Kelapa Sawit di Sumut Relatif Normal

Jelang Idul Fitri, Harga TBS Kelapa Sawit di Sumut Relatif Normal

Ngantuk! Truk Colt Diesel Muatan Sawit Terjungkal ke Parit dan Menimpa Rumah Warga

Ngantuk! Truk Colt Diesel Muatan Sawit Terjungkal ke Parit dan Menimpa Rumah Warga

Kebun Sawit Lonsum Dibom Molotov, 4 Pelaku Diciduk!

Kebun Sawit Lonsum Dibom Molotov, 4 Pelaku Diciduk!

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru