Wali Kota Pematangsiantar Diperiksa 3 Jam di Polda Sumut, Ini Kasusnya
digtara.com – Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 3 jam di Ruangan penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (17/9/2021). Wali Kota Pematangsiantar Diperiksa 3 Jam di Polda Sumut
Baca Juga:
Hefriansyah memenuhi panggilan pertama penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut sebagai saksi atas laporan mantan Sekda Pematangsiantar, Budi Utari Siregar.
Kepala Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan polisi dari mantan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Budi Utara Siregar.
“Tadi diperiksa sekitar jam 11 atau jam 12 dimulai. Kita minta klarifikasi terkait laporan mantan Sekda. Pemeriksaan pertama sebagai saksi,” jelasnya kepada digtara.com.
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah datang dengan mengenakan kemeja putih didampingi sejumlah orang dekatnya dan menolak berkomentar terkait pemeriksaan tersebut.
Untuk pengembangan dan pemeriksaan pejabat lainnya, kata mantan Kapolsek Percut Seituan ini, masih dalam proses penyelidikan. “Masih proses lidik ya,” ujar AKBP Maringan.
Diketahui, mantan Sekda Pematangsiantar Budi Utari Siregar melaporkan Hefriansyah ke penyidik Polda Sumut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Pengaduan itu tertuang dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Kasus itu sendiri kini masih dalam tahap penyelidikan.
[ya]Â Wali Kota Pematangsiantar Diperiksa 3 Jam di Polda Sumut