Waduh! Parbetor di Sibolga Diamankan saat Hendak Jual Sabu ke Nelayan
digtara.com – Seoang pria di di Sibolga berinisial HRS (51) yang berprofesi sebagai parbetor di amankan personil Polair Baharkam Polri. HRS diamankan saat hendak menjual dan memakai sabu di salah satu tangkahan Jalan Mojopahit, Kelurahan A. Manis, Kota Sibolga. Parbetor Sibolga Jual SabuÂ
Baca Juga:
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasubbag Humas, AKP R. Sormin mengungkapkan tersangka dan barang bukti sudah diamankan.
Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Sibolga, Rabu (12/1/2022).
Baca: Naas! Saat Parkir, Warga Sibolga Diseruduk Avanza hingga Terjepit ke Tiang Telepon
“Tersangka diamanakan pada selasa (4) dengan barang bukti sabu seberat 1,36 gram di dalam 4 bungkusan kecil, satu alat hisab bong terbuat dari gelas mineral dan kertas tissu warna putih,” kata Sormin.
Sedangkan kronologi penangkapan parbetor tersebut, pada Selasa (4/1/2021), HRS membeli sabu bersama temannya (identitas sudah diamankan) seharga Rp.1 Juta kepada seorang perempuan di Sikaje-Kaje, Sibolga.
Baca: Malam Tahun Baru, Kapolres Sibolga Pastikan Tidak Ada Pesta Kembang Api
Lalu membagi jadi 4 bungkusan kecil untuk dikonsumsi dan dijual kepada seorang pria berprofesi nelayan di Jalan Mojopahit, Kelurahan A. Manis.
“Sesuai keterangan tersangka, HRS (51) dan temannya berangkat menuju tempat pembongkaran ikan di Jalan Mojopahit guna menjual kepada seorang nelayan serta mengkonsumsi sabu setelah membelinya seharaga Rp. 1 Juta di dari seorang perempuan di Sikaje-Kahe, Sibolga,” lanjutnya.
Saat merakit gelas air mineral untuk jadi bong di tangkahan, datang pihak petugas dan HRS berupaya untuk melarikan diri serta mencoba membuang barang bukti.
“Petugas menyita barang bukti kemudian membawa tersangka dan menyerahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga,” jelas Sormin.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Waduh! Parbetor di Sibolga Diamankan saat Hendak Jual Sabu ke Nelayan