Usai Transaksi Sabu, Pria di Sergai Digrebek Polsek Pantai Cermin
digtara.com – Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin mengerebek tersangka EP alias Edo (27) di Desa Cilawan, Pantai Cermin, Serdang Bedagai (Sergai), Rabu, (28/10/2020) sekira pukul 23.30 Wib. Usai Transaksi Sabu
Baca Juga:
Pria yang tinggal di Desa Ujung Rambung, Pantai Cermin, Sergai ini diringkus usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Edo yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha VegaZR Nopol BK 4504 XAC tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih diduga sabu.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Resah dengan ulah pelaku yang sering transaksi narkoba, masyarakat melaporkan ke Polisi.
Kemudian, informasi tersebut Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu langsung memerintahkan untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Petugas langsung turun ke lokasi dan sekira pukul 23.30 Wib berhasil mengamankan pelaku.
Baca: Selama Januari-Oktober, 113 Anggota Polri Mayoritas Terlibat Narkoba Dipecat
Hasil interogasi cepat bahwa Edo memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenalnya di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang 3 Pekan Perbaungan, Sergai.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan membawa pelaku, namun orang yang dimaksud telah melarikan diri.
Selanjutnya, Edo bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk proses selanjutnya.
“Dia kita jerat Pasal 114Â Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Usai Transaksi Sabu, Pria di Sergai Digrebek Polsek Pantai Cermin