Usai Konsumsi Sabu, Dua Sejoli Diseret Polisi ke Jeruji Besi
digtara.com | BANDA ACEH – Pihak kepolisian Polresta Banda Aceh meringkus pasangan kekasih saat menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah sewa di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Baca Juga:
Di mana kedua pasang tersebut berinisial ELG (34) dan MA (39) warga Banda Aceh. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram, alat kontrasepsi, tisu magic, botol sebagai alat isap, handphone dan mancis pemantik api.
Menurut Kasat Resnarkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang mengatakan, saat dilakukan penangkapan pada Sabtu (7/3) malam, keduanya baru saja mengonsumsi sabu.
“Mereka diringkus polisi karena mengkonsumsi sabu, kemudian berencana melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri,†katanya, Minggu (8/3).
Kepada polisi, ELG mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial di kawasan Darussalam, Aceh Besar.
“Keduanya berstatus pacaran, ELG seorang duda dan MA berstatus janda,†ucap Bobby.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini berada di Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat jo Pasal114 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,†tandasnya.