Jumat, 19 April 2024

Ungkap Tindak Pidana Perbankan, Kapolres Kupang dan Penyidik Terima Penghargaan dari Bank NTT

Redaksi - Sabtu, 30 Oktober 2021 05:50 WIB
Ungkap Tindak Pidana Perbankan, Kapolres Kupang dan Penyidik Terima Penghargaan dari Bank NTT

digtara.com – Kapolres Kupang AKBP Alidnan RJH Manurung SH SIK MSi, bersama tim penyidik tindak pidana perbankan Polres Kupang mendapat penghargaan dari bank NTT.

Baca Juga:

Penghargaan diserahkan langsung oleh Dirut bank NTT Harry A. Riwu Kaho, Jumat (29/10/2021) malam, pada acara Dedikasi Awards bank NTT 2021 yang diadakan di hotel aston Kupang.

Direktur Utama bank NTT Harry A Riwu Kaho mengapresiasi kerja keras Kapolres Kupang beserta jajaran dalam mengungkap tindak pidana perbankan yang telah merugikan bank NTT cabang Oelamasi sebesar Rp 6.715.049.610, dan berhasil menjerat pelaku ke meja hijau.

Menurut Dirut bank NTT, pelayanan hukum yang dilakukan jajaran Polres Kupang dalam penanganan kredit macet, berdampak pada perbaikan SOP, SDM dan kehati-hatian.

“Kemudian, yang kedua memingkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank NTT,” tandasnya.

Sinergitas penanganan kasus kredit macet oleh Polres Kupang telah ada penanganan hukum kepastian hukum, dan sudah ada yang dipidana

“Kami atas nama bank NTT sangat mengpresiasi Kapores Kupang dan jajaran atas pelayanan hukum yang membuat bank NTT dipercaya oleh masyarakat,” tandasnya.

Kapolres Kupang mengaku kalau penghargaan ini merupakan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menangani dan menyelesaikan pengaduan masyarakat.

“Ada atau tidak ada penghargaan, kami berkomitmen menjadi pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat serta kami berupaya menegakkan hukum sesuai koridor yang berlaku,” tandas Kapolres Kupang.

Penghargaan tersebut menjadi pemacu semangat pengabdian anggota dalam menangani tindak pidana yang ada.

“Semoga ini menjadi contoh bagi polisi lain untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tandasnya.

Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Kupang memvonis 9 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar terhadap Jhon Nedy Charles Sine, SE alias Jhon Sine alias Jhon dalam perkara pidana perbankan.

Sidang perkara kasus pidana perbankan ini dilakukan secara daring dari Rutan Kelas II Kupang, Rabu (9/6/2021).

Saat sidang, tersangka didampingi penasehat hukum nya, Dr Samuel Haning, SH MH dan Marthen Dillak, SH MH.

Sidang dipimpin Hakim ketua Decky Arianto Safe Nitbani, SH MH dan hakim anggota Revan Timbul H. Tambunan, SH dan Hendra Abednego Halomoan Purba, SH serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Vinsya Murtiningsih, SH.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Jhon Nedy Charles Sine terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 10 milyar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” ujar ketua Majelis Hakim.

Terdakwa Jhon Nedy Charles Sine, SE ditahan dalam tahanan rutan oleh hakim Pengadilan Negeri Oelamasi sejak tanggal 18 Januari 2021 hingga 16 Februari 2021.

Kemudian perpanjangan penahanan pertama oleh ketua pengadilan negeri sejak 17 Februari hingga 17 April 2021, perpanjangan lagi pada 18 April hingga 17 Mei 2021, serta perpanjangan lagi mulai 18 Mei hingga 16 Juni 2021.

Putusan Majelis hakim didasarkan pada pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Jhon Nedy Charles Sine, SE alias Jhon Sine alias Jhon merupakan mantan Pimpinan Cabang Bank NTT Oelamasi-Kabupaten Kupang.

Kasus ini merupakan tindak pidana perbankan berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit KMK-JP konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK-RC proyek tahun 2018 dan pemberian fasilitas kredit KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi.

Tersangka Jhon Sine dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Juncto pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP.

Kasus pidana perbankan ini ditangani Polres Kupang setelah adanya laporan pengaduan dari pihak Bank NTT terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka John Sine dalam pemberian dan pengeloaan fasilitas kredit Modal Kerja Jangka Panjang (KMK-JP) Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC Proyek Tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang sejak tahun 2017 senilai Rp 9,4 milyar.

Tersangka John Sine berperan sebagai inisiator dan eksekutor dalam praktek pemberian kredit fiktif pada Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang.

John Sine selaku pemimpin cabang dan analis melakukan mark up jaminan untuk kredit-kredit KUR dan KMK RC.
Juga selaku pemimpin cabang dan analis melakukan penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lainnya (kredit belum lunas).

Akibat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan tersangka John Sine dalam pelaksanaan pemberian dan pengeloaan fasilitas Kredit KMK-JP Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC Proyek Tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang sebesar Rp 6.715.049.610.

Penghargaan dari Bank NTT

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Resmob Polres Kupang Bekuk Pelaku Pengancaman Istri dengan Senpi dan Sajam

Tim Resmob Polres Kupang Bekuk Pelaku Pengancaman Istri dengan Senpi dan Sajam

Kejar DPO, Anggota Polres Kupang Malah Diserang Massa

Kejar DPO, Anggota Polres Kupang Malah Diserang Massa

Dua Kasat di Polres Kupang Dimutasi

Dua Kasat di Polres Kupang Dimutasi

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pelayanan Selama Operasi Semana Santa 2024

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pelayanan Selama Operasi Semana Santa 2024

Polres Kupang Amankan Sembilan Unit Sepeda Motor RX King saat Operasi Lalu Lintas

Polres Kupang Amankan Sembilan Unit Sepeda Motor RX King saat Operasi Lalu Lintas

Hari Kelima, Kapolres Kupang Pantau Langsung Pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024

Hari Kelima, Kapolres Kupang Pantau Langsung Pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024

Komentar
Berita Terbaru