Ungkap OTK Pemerkosa IRT di Kupang, Polisi Periksa Korban dan Saksi
digtara.com – Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pemerkosaan yang dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kupang, NTT. Ungkap OTK Pemerkosa IRT
Baca Juga:
“Kita minta keterangan dari saksi-saksi termasuk suami korban,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro, Senin (19/9/2022) di Polres Kupang.
Polisi juga meminta keterangan dari korban.
Selain itu korban sudah menjalani visum dan kasus ini masih ditangani pihak kepolisian.
Baca: Tragis! IRT di Manggarai Timur Nekat Gantung Diri di Depan Anaknya
Polisi, tandasnya masih berusaha keras mengungkap orang tak dikenal (OTK) yang memperkosa korban saat tidur pulas.
Polisi sudah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan identifikasi dan mengumpulkan bahan dan keteramgan lain terkait kasus ini.
“Sampai saat ini pelaku masih belum diketahui dan kita masih berupaya mencari pelakunya,” tambahnya.
Baca: Air Mati Berhari-hari, Warga Simalingkar Geruduk Kantor PDAM Tirtanadi Padang Bulan Sambil Bentangkan BH
Polisi juga mengalami kendala karena saat itu tidak ada saksi yang melihat dan suasana gelap karena kejadiannya terjadi pada subuh.
“Kejadian jam 02.00 wita (subuh) serta korban tidur pulas,” ujarnya.
Korban MN (28) saat itu sedang tidur bersama anaknya di rumah mereka di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Kasus ini dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kupang Tengah dengan laporan polisi nomor LP/B/108/IX/2022/Sek Kuteng.
Korban mengaku diperkosa sekitar pukul 02.00 wita. Namun korban tidak mengetahui pelaku yang memperkosanya saat ia tidur lelap.
Sekitar pukul 02.00 wita, korban sedang tidur lelap.
Baca: Tragis! IRT di NTT Diusir, Dianiaya Lalu Dibunuh Suaminya, Mayatnya Tergeletak di Halaman Rumah Tetangga
Tanpa diduga, terlapor yang tidak diketahui identitasnya masuk ke dalam kamar korban.
Terlapor kemudian memadamkan lampu pelita yang ada di dalam kamar pelapor/korban.
Kemudian terlapor naik ke atas ranjang korban dan mengangkat baju serta menarik celana korban ke bawah.
Selanjutnya terlapor menyetubuhi pelapor/korban sambil menutup mulut pelapor/korban dengan tangan agar korban tidak berteriak.
Namun setelah beberapa saat, anak dari pelapor/korban terbangun dan menangis sehingga terlapor langsung kabur dan pergi meninggalkan pelapor.
Korban tidak terima dengan pemerkosaan ini sehingga melaporkan kepada sang suami dan dilaporkan ke polisi di Polsek Kupang Tengah.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro yang dikonfirmasi Senin (19/9/2022) membenarkan adanya kejadian ini.
Ia mengaku kalau korban disetubuhi pelaku saat korban tidur.
“Terlapornya masih lidik dan korban diperkosa saat korban tidur. Terlapor menutup mulut korban dengan tangan agar korban tidak berteriak,” tandasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Ungkap OTK Pemerkosa IRT di Kupang, Polisi Periksa Korban dan Saksi