Kamis, 28 Maret 2024

Tukang Jahit Jual Sabu Ditangkap, Polres Labuhan Pikirkan Nasib Tiga Anaknya

- Senin, 07 Juni 2021 06:25 WIB
Tukang Jahit Jual Sabu Ditangkap, Polres Labuhan Pikirkan Nasib Tiga Anaknya

 digtara.com – Kapolres Labuhanbatu mengingatkan agar warga tidak melirik Narkoba untuk mencari nafkah, meski terjerat masalah ekonomi. Seperti yang dilakukan tukang jahit Julia Siregar (33).

Baca Juga:

Ibu tiga anak merasa profesinya sebagai tukang jahit tidak cukup sehingga nekat nyambi jadi penjual sabu. Akibatnya, ia harus meringkuk di balik jeruji besi.

Kini, ketiga anaknya dalam masalah karena ditinggal kedua orangtuanya. Sang ayah sudah lebih dulu di penjara dalam kasus yang sama.

Petugas Satres Narkoba Polres Labuhan Batu menciduknya Julia dari kediamannya di Dusun Kampung Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu, Sabtu (5/6/2021) kemarin.

Barang bukti sabu seberat 2 gram pun turut disita petugas dari ibu rumah tangga (IRT) ini.

Informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari postingan masyarakat yang resah akan aktivitas tersangka menjual narkoba. Dari situ, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah kita lidik selama seminggu, kita langsung melakukan penyamaran (undercover buy) dengan memesan narkoba pada tersangka. Setelah disetujui dan sepakat bertemu dirumah tersangka, kita langsung turun ke lokasi mengamankan tersangka,” ungkap Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Senin (7/6/2021).

Dijelaskan Martualesi, dari pemeriksaan tersangka mengaku baru sebulan menjual sabu lantaran desakan ekonomi.

Adapun tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya dengan cara dititipkan 2 paket setiap minggunya dengan harga 650 ribu.

“Dari pengakuannya, tersangka mendapat keuntungan 350-400 ribu setiap minggunya. Dan tersangka menyetorkan uang hasil menjual sabu per minggu dan mendapatkan sabu kembali,” ungkap Martualesi.

Lanjutnya, jika kini pihaknya masih memeriksa intensif tersangka guna dilakukan pengembangan terhadap bandarnya.

“Tersangka kita jerat Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kita himbau masyarakat juga agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba meski dalam kondisi sesulit apapun,” terang Martualesi.

Nasib Tiga Anak Tersangka

Masih kata Martualesi, pihaknya akan berkordinasi dengan Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura) untuk nasib ketiga anak tersangka yang masih kecil-kecil dan bersekolah.

“Jadi suami tersangka juga diamankan atas kasus narkoba dengan vonis 9,3 tahun dan saat ini berada di Lapas. Saat ini anak-anak tersangka masih diasuh tetangganya, dan apabila pihak keluarga tidak berkenan, anak tersangka akan kita masukkan ke pesantren,” tandas mantan Kanit Reskrim Medan Kota ini.

 

Tukang jahit, 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru