Jumat, 29 Maret 2024

Tragis! 7 Tahun Jadi Budak Seks Ayah Sampai Lahirkan 3 Anak, 2 Cacat Mental

Imanuel Lodja - Senin, 15 Februari 2021 05:26 WIB
Tragis! 7 Tahun Jadi Budak Seks Ayah Sampai Lahirkan 3 Anak, 2 Cacat Mental

digtara.com – Aksi bejat seorang ayah TWL yang memperkosa anak perempuannya selama bertahun-tahun akhirnya terbongkar. Pihak keluarga yang lama berupaya menutup aib tersebut akhirnya mengungkap kasus tersebut ke polisi.

Baca Juga:

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Wailibo, Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.

Korban MTG selama kurun waktu 2007 hingga 2014, dirudapaksa oleh TWL, ayah kandungnya sendiri. Akibat kasus persetubuhan paksa sedarah ini MTG melahirkan 3 anak, dua diantaranya mengalami cacat mental. Mirisnya, ketiga anak tersebut dirawat dan tinggal bersama istri pelaku yang tak lain adalah ibu kandungnya.

Anak pertama JTA berjenis kelamin laki-laki lahir pada tahun 2008. Anak kedua perempuan PTI lahir pada tahun 2010 dan anak ketiga laki-laki DMK lahir pada tahun 2012. JTA dan DMK mengalami cacat mental (difabel).

Korban sudah melakukan berbagai cara untuk menghindari aksi bejat sang ayah. Korban menikah dengan seorang pria pada tahun 2018 lalu, namun sang ayah seolah-olah tidak rela.

Berbagai cara dilakukan sang ayah agar anak nya itu kembali ke rumah. Ia menakuti korban bermimpi soal nenek moyang hingga soal urusan adat istiadat.

Sudah Dimediasi

Tahun 2014, ayahnya masih sering berupaya untuk kembali menyetubuhi korban, namun korban terus berusaha untuk menghindar, sehingga perbuatan tersebut urung terjadi.

Kepala Desa Wailibo sudah berulang kali memediasi persoalan di antara mereka atas pengaduan dari suami korban yang melaporkan bahwa pelaku terus mencari kesempatan untuk bisa kembali menyetubuhi korban.

Kepala Desa juga menyarankan kepada korban dan suami yang menikahinya pada 2018 lalu, agar tetap tinggal di kampung lain untuk menghindari perbuatan tersebut kembali terulang.

Namun pada Sabtu (28/11/2020) lalu, ketika korban berada hal yang tak diinginkan nyaris kembali terulang. TWL kembali mencoba memperkosa korban. Saat itu, suami korban, AJR sudah diusir pelaku agar pulang ke Kampung Pronawo.

Ayahnya memaksa korban untuk berhubungan badan dengan menarik paksa hingga baju korban robek dan dada korban tercakar oleh kuku pelaku.

Namun pemerkosaan tersebut tidak jadi terlaksana karena korban melawan dan berhasil melarikan diri ke rumah tetangganya. Di sana ia meminjam HP tetangganya tersebut untuk memberitahu suaminya AJR.

Suami yang mendengar masalah itu pulang untuk menjemput istrinya. Namun sebelum itu, melaporkan peristiwa percobaan pemerkosaan itu ke Kepala Desa Wailibo. Ia meminta bantuan kepala desa untuk menjemput korban di rumah pelaku karena AJR tidak berani menjemput istrinya sendiri.

AJR sudah diusir pelaku dari rumahnya. Ia juga takut dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Kepala desa Wailibo meminta bantuan warga lainnya untuk menjemput korban. Lalu Kepala Desa menyuruh korban dan suaminya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Sempat Kabur ke Hutan

Pasca pelaporan kasus ini ke polisi, pelaku sempat melarikan diri selama 1 bulan ke hutan. Akhir Desember 2020 lalu, pelaku berhasil ditangkap polisi

Saat diperiksa polisi, pelaku coba menyangkal. Akhirnya pelaku mengakui kalau ia memperkosa korban sejak tahun 2007 hingga korban melahirkan 3 orang anak.

Ia mengaku kalau aksi bejatnya selalu dilakukan di kebun di Kampung Wenita, Desa Wailibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

“Pelaku beralasan kalau ia khilaf dan tidak bisa menahan nafsu saat bertemu anak kandungnya,” ungkap Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, Senin (15/2/2021).

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban.
Pelaku pun sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sumba Barat sejak tanggal 29 Desember 2020. Berkas perkara sudah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Penyidik sedang menunggu hasil penelitian JPU terkait perkara tersebut, dan jika dinyatakan lengkap, penyidik segera mengirim tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ujar Kapolres.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru