Jumat, 19 April 2024

Tipu 7 Kepsek, 3 Anggota KPK Gadungan Diringkus Polisi

- Sabtu, 06 Maret 2021 15:21 WIB
Tipu 7 Kepsek, 3 Anggota KPK Gadungan Diringkus Polisi

digtara.com – 3 pria yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemerasan kepada beberapa kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Nias Selatan diringkus polisi . 3 Anggota KPK Gadungan

Baca Juga:

Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke F Ambat mengatakan, ketiganya mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN). Ketiganya pun meminta sejumlah uang kepada 7 kepala sekolah SD.

“Para tersangka kepada korban mengaku bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara. Mereka juga memeras korban mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta. Totalnya sekitar Rp9,8 juta,” ujarnya.

Menurut pengakuan para tersangka, Arke mengatakan aksi tersebut sudah dilakukan sejak awal bulan November 2020 hingga 2 Maret 2021.

“Tersangka melakukan penipuan dan pemerasan sejak awal bulan November 2020 sampai dengan hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 di beberapa Desa dan kecamatan Kabupaten Nias Selatan,” ucapnya, Sabtu (6/3/2021).

Baca: Bahas Pemberantasan Korupsi, Kabareskrim Polri Datangi Pimpinan KPK

Pada saat melakukan penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4,8 juta. 1 unit mobil Mitsubishi Kuda BK 1886 FJ, 3 unit Hp, 1 stempel. 9 lembar kartu pengenal, 55 lembar system informasi desa (SID) dari berbagai Desa se-kabupaten Nias Selatan.

Selain itu, sebanyak 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN. Kemudian, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 33 Desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Motif Tersangka

Kemudian 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan 1 potong rompi warna hitam.

“Motif ketiga tersangka untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari,” tukasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 369 Ayat (1) Subs Pasal 378 Jo Pasal 64 dari KUHPidana, ancaman hukuman 9 Tahun kurungan.

Tipu 7 Kepsek, 3 Anggota KPK Gadungan Diringkus Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejatisu Segera Rampungkan Dakwaan Kasus Penipuan Masuk Polri-TNI

Kejatisu Segera Rampungkan Dakwaan Kasus Penipuan Masuk Polri-TNI

Mengaku Sebagai 'Orang Pintar', Pria di Sumba Barat Malah Gasak Perhiasan Seorang ASN

Mengaku Sebagai 'Orang Pintar', Pria di Sumba Barat Malah Gasak Perhiasan Seorang ASN

Hasil Studi Cloudflare: Mencengangkan! 70 Persen Responden di Indonesia Kena Serangan Internet

Hasil Studi Cloudflare: Mencengangkan! 70 Persen Responden di Indonesia Kena Serangan Internet

Pelaku Penipuan Terhadap Pria Asal Papua Menghilang dan Abaikan Dua Kali Panggilan Polisi

Pelaku Penipuan Terhadap Pria Asal Papua Menghilang dan Abaikan Dua Kali Panggilan Polisi

Pelaku Penipuan Arisan Online Senilai Rp 3 M Ditangkap Polres Ende, Begini Modusnya

Pelaku Penipuan Arisan Online Senilai Rp 3 M Ditangkap Polres Ende, Begini Modusnya

Cinta Kandas, Pria Asal Papua Pegunungan Polisikan Gadis Alor Terkait Penipuan

Cinta Kandas, Pria Asal Papua Pegunungan Polisikan Gadis Alor Terkait Penipuan

Komentar
Berita Terbaru