Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Selasa, 10 Maret 2020 10:44 WIB
Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Dilimpahkan ke Kejaksaan

digtara.com | MEDAN – Tiga tersangka pembunuh hakim Jamaluddin, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Penyerahan ini merupakan pelimpahan tahap kedua (P22) atas kasus tersebut. Berkas perkara kasus itu sendiri sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Medan pad akhir Februari 2020 lalu.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Dwi Setyo menyatakan, ketiga tersangka yang diserahkan adalah Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri hakim Jamaluddin sekaligus tersangka otak pelaku pembunuhan itu. Serta Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29), dua eksekutor yang membantu Zuraida.

Para tersangka diserahkan berikut barang bukti bed cover yang digunakan untuk menyekap dan menutupi mayat hakim Jamaludin. Lalu mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD yang digunakan para pelaku untuk membuang mayat hakim Jamaluddin, serta Toyota Camry hitam nomor polisi BK 78 ZH dan sepeda motor Honda Vario BK 5898 AET yang digunakan pelaku saat eksekusi pembuangan mayat hakim Jamaluddin.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Dwi Setyo menyebutkan, setelah diserahkan kepada pihaknya, ketiga tersangka langsung mengikuti proses administrasi dan dimintai keterangan. Mereka lalu dijebloskan ke ruang tahanan sementara Kejari Medan.

“Setelah dari sini mereka akan kita titipkan ke Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan. Di waktu itu kita akan melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,”sebut Dwi.

Untuk perkara tersebut, sambung Dwi, pihaknya telah menunjuk sejumlah jaksa senior. Penugasan jaksa senior ini penting mengingat kasus tersebut adalah kasus pembunuhan berencana yang pembuktiannya cukup kompleks.

“Kita tunjuk sejumlah jaksa senior, seperti Parada Situmorang, Muhammad Yusuf dan beberapa lainnya,”tukasnya.

AWAL PERKARA

Seperti diberitakan sebelumnya, hakim Jamaluddin (55) ditemukan tewas di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK77HD miliknya di areal kebun kelapa sawit yang menjadi dasar salah satu jurang di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deliserdang, 29 November 2019 lalu.

Dari hasil penyelidikan Polisi, hakim Jamaluddin disebut dibunuh di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan pada dini hari sebelumnya. Hakim Jamaluddin diduga dibunuh secara berencana oleh istrinya Zuraida Hanum dengan dibantu Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Beragam motif disebut melatarbelakangi pembunuhan berencana itu. Mulai dari persoalan harta, persoalan rumah tangga hingga asmara.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru