Tiga Sekawan Pencuri Tiang Listrik dan Kabel PLN Ditangkap
digtara.com – S (44), AN (42) dan N (53), warga Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kompak tidur satu sel tahanan Mapolsek Dolok Merawan. Ketiganya ditangkap dengan dugaan pencurian tiang listrik berikut kabelnya milik PT PLN.
Baca Juga:
Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku itu terjadi pada Minggu dinihari (14/03) sekira pukul 03.00 Wib, di Dusun III Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.
Tiga sekawan ini berhasil mencuri dua batang besi tiang listrik berikut kabelnya sepanjang 200 meter ukuran 35 milimeter milik PT PLN Rayon Perdagangan area Pematangsiantar, kantor jaga Serbelawan.
Besi tiang listrik tersebut dipotong menggunakan gergaji besi.
Atas kejadian tersebut, pihak PLN Perdagangan area rayon Pematangsiantar harus mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.
Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra SHMH kepada wartawan, Kamis (18/03) melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang laki-laki pelaku pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti berupa 7 potong potongan besi tiang listrik dan 1 buah gergaji besi milik tersangka N.
Setelah menerima laporan pihak PLN pada Senin, 15 Maret 2021 pagi, polisi langsung bergerak. Tersangka berhasil diamankan pada sore harinya.
Para tersangka dijerat pada; 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.