Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Pengedar Narkoba Antar Propinsi Ditangkap BNNK Tebing Tinggi, Satu Pelakunya Wanita

- Rabu, 30 September 2020 10:47 WIB
Tiga Pengedar Narkoba Antar Propinsi Ditangkap BNNK Tebing Tinggi, Satu Pelakunya Wanita

digtara.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkotika antar propinsi jaringan lapas Riau. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 101 butir pil ekstasi dan 5 paket klip bening serbuk kristal yang diduga sabu. Pengedar Narkoba Antar Propinsi

Baca Juga:

Kepala BNNK Tebing Tinggi, AKBP Faduhusi Zendrato, Rabu (30/9/2020) mengatakan barang bukti pil ekstasi diperoleh pelaku berinisial ‘D’ yang saat ini berada di dalam Lapas di Provinsi Riau.

“Selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan, ketiga pelaku Ini merupakan jaringan antar provinsi yang dikendalikan dari lapas di Riau,” katanya.

Kepala BNNK menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di Dusun IV Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Senin 7 September 2020, petugas melakukan pemantauan di sekitar rumah tersangka DP (32), di Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi. Petugas melihat tersangka SR (34), warga yang sama sedang menggali tanah dan kemudian masuk ke salah satu ruangan di rumah tersangka DP.

Baca: Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Satu Tewas Ditembak

“Petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah DP dan melakukan pemeriksaan, tetapi tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkotika,” kata Kepala BNNK.

Dikubur

Petugas kemudian memeriksa dekat lokasi yang digali SR, di situ, petugas menemukan 101 butir pil ekstasi 5 bungkus plastik klip di duga narkotika. Rencananya, barang tersebut hendak dikubur tersangka SR.

Jumlah dan keaslian barang tersebut masih dalam pengujian di laboratorium Polda Sumut.

Selain kedua barang bukti tersebut, petugas juga menyita 3 buah skop sabu dari pipet, 1 buah kaca pirex, 1 unit timbangan elektrik, puluhan plastik bening, uang tunai Rp.3,7 juta dan 3 unit handphone.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku dari 101 butir pil ekstasi itu, sebanyak 60 butir didapat dari seorang tersangka wanita berinisial SH (23), warga Desa Paya Lomban.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SH pada hari Kamis 10 September 2020 di Jalan MT Haryono disalah satu warung.

“Kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelas AKBP Zendrato.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tiga Pengedar Narkoba Antar Propinsi Ditangkap BNNK Tebing Tinggi, Satu Pelakunya Wanita

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru