Tiga Kurir Narkoba Diringkus, Polda NTT Kejar Bandarnya Warga Medan
digtara.com – Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengejar Bang Bongak, warga Medan Sumatera Utara (Sumut) yang diduga merupakan bandar narkoba. Tiga Kurir Narkoba Diringkus, Polda NTT Kejar Bandarnya Warga Medan
Baca Juga:
Bang Bongak merupakan jaringan dari Hermanto Tarigan alias Hemanto (tersangka narkoba) yang ditangkap di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara pekan lalu.
“Hasil interogasi terhadap tersangka Hermanto Tarigan, barang (ganja) didapat dari Bang Bongak yang saat ini masih dilakukan penyelidikan,” jelas Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Trishian Krisna Budhiaswanto didampingi Direktur Resnarkoba Polda NTT Kombes Pol AF Indra Napitupulu, SIk di Mapolda NTT, Senin (15/2/2021).
Polisi sudah menahan Hermanto Tarigan (27), penjual parfum yang juga warga Kota Medan. Polisi juga mengamankan ganja seberat 9,07 gram dari rumah Hermanto di Jalan Puskesmas I Kota Medan.
Saat diperiksa, Hermanto mengaku menjual ganja melalui media sosial instagram dan proses jual beli dengan cara transfer melalui jasa perbankan.
Dua tersangka lainnya, Tito dan Zakir yang ditangkap di Kabupaten Sumba Barat, NTT mengaku membeli dari Hermanto melalui instagram Rp 800.000.
Dari tangan Tito dan Zakir, Polisi mengamankan barang bukti satu pasang sepatu merk puma yang dipakai menyisipkan ganja, satu paket cigarette paper merk mars brand. Ada juga 2 paket ganja berat 28,8351 gram dan 28,1207 gram serta satu buah handphone merk realme.
Akibat perbuatan itu, lanjutnya, tersangka Tito, Zakir dan Hermanto dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Kabid Humas Polda NTT.
Direktur Resnarkoba Polda NTT mengaku masih mendalami pihak lain yang terlibat karena penjualan narkoba melalui instagram merupakan hal baru dan pertama di NTT.
“Pengakuan tersangka Tito dan Zakir kalau keduanya baru satu kali memesan melalui instagram ke Hermanto namun kita tidak percaya begitu saja. Kita akan cek jejak digitalnya,” ujar Dir Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu.
Jajaran Direktorat Resnarkoba Polda NTT berhasil membongkar jaringan pengedaran narkoba melalui sarana media sosial. Pengungkapan ini dilakukan Direktur Res Narkoba Polda NTT dan jajarannya hingga ke Kota Medan, Sumut.
[ya]Â Tiga Kurir Narkoba Diringkus, Polda NTT Kejar Bandarnya Warga Medan