Sabtu, 20 April 2024

Tiga Bulan Ditahan, Spesialis Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Kupang Segera Disidang

Imanuel Lodja - Selasa, 23 Agustus 2022 02:29 WIB
Tiga Bulan Ditahan, Spesialis Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Kupang Segera Disidang

digtara.com – Polres Kupang menahan Yafet (30), warga Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT sejak beberapa waktu lalu. Pelaku Cabul Anak Kupang

Baca Juga:

Yafet merupakan residivis dan beberapa kali mencabuli anak di bawah umur.

Polisi di Polres Kupang menangani dua laporan polisi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

Laporan pertama dengan nomor LP/B/106/V/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 2 Mei 2022 dan laporan lainnya yakni nomor LP/B/ 105/V/2022/SPKT/Res Kupang/Polda NTT, tanggal 2 Mei 2022.

Aksi pertama dilakukan Yafet pada tanggal 30 April 2022 siang sekitar pukul 13.00 wita.

Baca: Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Kakek Ini Tega Cabuli Anak Umur Empat Tahun

Saat itu tersangka mengajak korban QRG (10), menumpang sepeda motor pergi mengisi kupon putih di desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Dalam perjalanan, tersangka Yafet menghentikan sepeda motor. Ia lalu menyuruh korban untuk turun.

Lalu pelaku menyuruh korban membukakan celana lalu menyuruh korban memegang batang kemaluan tersangka.

Baca: Mayat Siswi SMP Diduga Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan Ditemukan Warga, Ini Kronologinya

Namun korban menolak permintaan tersangka.

Selanjutnya tersangka melakukan percabulan dengan cara menggosokan jari tangan di kemaluan korban.

Setelah melakukan percabulan, tersangka dan korban kembali melanjutkan perjalanan.

Percabulan juga dilakukan oleh tersangka Yafet yang seorang residivis terhadap korban UTC (9) pada Kamis 21 April 2022 di halaman samping rumah korban di Dusun III; Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Tersangka melakukan percabulan dengan cara tersangka menarik tangan kanan korban menggunakan tangan kirinya.

Tersangka menarik korban untuk berdiri dekat dan berhadapan dengan tersangka.

Lalu tersangka langsung memasukan tangan kanannya ke celana dalam korban.

Tersangka mencabuli korban dengan cara menggorek kemaluan korban dengan kedua jari tangannya cukup lama hingga korban merasa sakit di kemaluan korban.

Setelah itu tersangka mencabut dan mengeluarkan tangannya dan menyuruh korban pergi.

Kedua kasus ini dilaporkan ke polisi di Polres Kupang dan polisi pun menangkap tersangka.

Ia ditahan di sel Polres Kupang hingga pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.

Penyerahan dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro dan Kanit PPA, Ipda Joesteve C. Fortuna, S.Tr.K dan anggota Unit PPA Aipda Mesak Manimoi, S.Ap kepada JPU Kejari Kabupaten Kupang dan diterima oleh jaksa Madya Agustina K. Dekuanan, SH MH.

“Berkas sudah tahap II dan sudah dilakukan penyerahan tersangka kasus dugaan tindak pidana percabulan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang pertubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan tersangka Yafet Adonis,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, Selasa (23/8/2022).

Pelimpahan ini surat dari Kejari Kabupaten Kupang nomor : B-1006/N.3.25/Eku.1/08/2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka atas nama Yafet Adonis sudah lengkap (P21).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tiga Bulan Ditahan, Spesialis Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Kupang Segera Disidang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru