Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Bulan Buron, Pembunuh Teman Ditangkap di Paluta

- Senin, 15 Februari 2021 08:41 WIB
Tiga Bulan Buron, Pembunuh Teman Ditangkap di Paluta

digtara.com – Setelah tiga bulan lebih buron alias daftar pencarian orang (DPO), pembunuh teman sendiri diringkus di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) oleh petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan.

Baca Juga:

Pelakunya, Yasoki Giawa alias Pak Jeksen (39) warga Jalan Aluminum Raya, Lingkungan 18, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli ini terpaksa ditembak karena melawan saat dilakukan pengembangan terhadap barang bukti.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan mengatakan, pelaku merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap korban Julfan Dhuru alias Pak Paldo yang terjadi pada 9 November 2020 lalu.

Informasi yang dihimpun digtara.com, sebelum terjadi insiden tersebut, pelaku dan korban lagi duduk santai di sebuah warung tak jauh dari rumahnya.

Lalu saat korban keluar dari warung yang berjaraknya sekitar 20 meter dari rumahnya, hendak buang air kecil.

Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan menusuk badan korban dari depan hingga tembus ke belakang.

Diketahui, korban bernama Julpan Nduru (35) warga Jalan Pusaka, Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

“Pelaku ini tega menikam temannya sendiri karena sakit hati, mereka ini sama-sama bekerja sebagai buruh angkut di Tanjung Mulia,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP I Kadek Hery Cahyadi.

Setelah dilakukan penyelidikan selama tiga bulan lamanya, ungkap Dayan, pihaknya mengetahui pelaku berada di Padanglawas Utara membentuk tim untuk melakukan pengejaran. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada 10 Februari 2021 lalu.

“Setelah pelaku kita tangkap, pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melawan. Akhirnya anggota kita melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku,” sebut Dayan.

Dalam kasus itu, lanjut Dayan, pihaknya mènjerat pelaku dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru