Terungkap! Mayat Perempuan di Aek Latong Ternyata Korban Perampokan Emas 15 Gram
digtara.com – Penemuan mayat perempuan di Jalan Lintas Aek Latong, Tapsel sepekan lalu (24/7/2022), mulai terungkap.
Baca Juga:
Korban diketahui bernama Nurhaida Simanjuntak (62), dan merupakan korban perampokan dengan kekerasan.
Awalnya, jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama-Padangsidimpuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Hal ini disampaian Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan.
Baca: Geger! Mayat Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Sipirok Tapsel
“Dari temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers, di Mapolda Sumut, Jumat Jumat (5/8/2022).
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian.
Termasuk keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Taput hingga Kota Padang Sumbar, selama sembilan hari, kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap.
Baca: Lazis Muhammadiyah Padangsidimpuan Kembali Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran
Setelah proses penangkapan, kedua pelaku diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.
“Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Motif mereka adalah menguasai (mengambil) barang berharga milik korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, sebelum tewas dirampok korban yang merupakan warga Sipoholon Taput itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu (23/8/2022).
Setelah itu oleh suami, korban pun diantar ke pasar.
“Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan,” terangnya.
Atas temuan ini, sambung Roman, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput.
Baca: Kalapas Klas IIB Padangsidimpuan Ikuti Launching dan MoU Aplikasi Sipinter dan Sempurna
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.
“Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku,” ujarnya.
Roman menambahkan, usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.
Baca: Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Terhadap Seorang IRT di Tapsel Ditangkap
“Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di pinggir jalan Tarutung – Padangsidimpuan.
Korban ditemukan pada pukul 07.30 Wib, dalam keadaan perut terbuka dan memakai celana pendek warna hitam.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan kepihak Polsek setempat.
Oleh personel Polsek Sipirok, mayat tersebut kemudian dibawa ke rumah Sakit Sipirok, untuk dilakukan Otopsi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Mayat Perempuan di Aek Latong Ternyata Korban Perampokan Emas 15 Gram