Tersangka Penembakan di RM Cafe, Bripka C Siahaan Akan Dipecat Tidak Hormat
digtara.com – Tersangka kasus penembakan di RM Cafe, Bripka Cornelius Siahaan (CS), terancam dipecat sebagai anggota polisi dengan tidak hormat. Pemecatan anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat tersebut dilakukan melalui sidang komisi kode etik profesi. Penembakan di RM Cafe
Baca Juga:
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjelaskan, pemecatan itu sebagaimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12 dan 13.
“Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Sambo seperti dikutip dari inews.id, Kamis (25/2/2021).
Selain dipecat, Bripka CS juga akan diproses secara pidana karena telah menewaskan tiga orang dan satu lainnya luka-luka.
“Tersangka Bripka CS dilakukan proses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya,” lanjut Sambo.
Baca: Hasil Investigasi Komnas HAM: Aparat Melanggar HAM dalam Penembakan 4 Laskar FPI
Ketiga korban adalah anggota TNI AD yang juga merupakan keamanan RM Cafe, Sinurat. Kemudian Bar Boy RM Cafe, Feri Saut Simanjuntak, dan Kasir RM Cafe, Manik.
Sedangkan korban luka adalah Manager RM Cafe Hutapea.
Saat ini, ketiga jenazah korban penembakan berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Tersangka Penembakan di RM Cafe, Bripka C Siahaan Akan Dipecat Tidak Hormat