Jumat, 26 April 2024

Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Alor Ditahan di Polres Kupang

Imanuel Lodja - Jumat, 07 Januari 2022 12:17 WIB
Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Alor Ditahan di Polres Kupang

digtara.com – Thadeus Daga, tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan asal Kabupaten Alor diperiksa penyidik kepolisian, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:

Ia diperiksa Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Pance P Sopacua.

Usai diperiksa, tersangka pun ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Kupang.

Thadeus Daga disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUH-Pidana subs pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana.

Baca: Tanggul Galian C Jebol, Ratusan Rumah si Bolok-Kupang Terendam Banjir

Saat pemeriksaan, tersangka Thadeus Daga didampingi penasehat hukumnya, Fransiskus L Jaur, SH MH dan Antonius Klau, SH.

“Dalam pemeriksaan mulai dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, tersangka Thadeus Daga tidak mengakui perbuatannya namun penyidik mempunyai bukti yang kuat sehingga yang versangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, Jumat (7/1/2022) petang.

Baca: Gegara Pakai Celana Pendek, Remaja di Kupang Dicabuli Ayah Tiri

Usai pemeriksaan, tersangka Thadeus Daga dibawa oleh penyidik ke rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk menjalani pemeriksaan medis didampingi penasehat hukumnya, karena tersangka Thadeus Daga mengeluh sakit.

“Hasil pemeriksaan medis bahwa tersangka Thadeus Daga dalam keadaan sehat,” tandasnya.

Selanjutnya, Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elfidus Kono Feka, S.Sos memerintahkan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka Thadeus Daga berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Sprin – Han / 01 / 2022 / Sek Kupang Tengah.

Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Aipda Pance P. Sopacua bersama anggotanya Brigpol Mey Irwan Putra, SH menitipkan tersangka Thadeus Daga di rumah tahanan Polres Kupang guna menjalani proses hukum.

Kasus tawuran, penganiayaan, pengeroyokan yang menyebabkan satu orang mahasiswa meninggal dunia pasca ditikam masih ditindak lanjuti Polres Kupang.

Baca: Duh! 40 Warga Kota Kupang Meninggal karena Kecelakaan Lalu Lintas

Kasus tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada Jumat (23/4/2021) lalu sekitar pukul 15.00 Wita, di samping kiri rumah Thomas Fongo Di RT 020/RW 006, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Dalam peristiwa ini, satu orang mahasiswa asal Kabupaten Alor, NTT, Aser Deplis Mapada (20) asal Desa Maleipea, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor meninggal dunia karena ditikam.

Baca: Kakek 76 Tahun di Kupang Tersungkur ke Aspal Usai Ditabrak Mahasiswa Saat Menyebrang

“Sudah dilakukan gelar perkara ulang dan kita tetapkan satu tersangka. TD menjadi tersangka pembunuhan terhadap korban Aser Deplis Mapada,” ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung melalui humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat belum lama ini.

Setelah melakukan penyelidikan kasus ini, dilakukan beberapa kali gelar perkara oleh penyidik.

“Menaikkan status perkara dari tingkat lidik menjadi sidik di Polsek Kupang Tengah dan memberikan SP2HP kepada keluarga korban,” ujarnya.

Penyidik Polsek Kupang Tengah melakukan gelar perkara ulang untuk penetapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Ary Septyan S, SIK.

“Ditetapkan seorang tersangka berinisial Thadeus Daga. Dalam hasil penyidikan dan fakta hukum yang diperoleh telah memenuhi 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP serta unsur – unsur pasal yang disangkakan yakni pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP telah terpenuhi,” tandasnya.

Hasil gelar perkara penetapan tersangka tersebut, penyidik Polsek Kupang Tengah menerbitkan surat penetapan tersangka dan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka Thadeus Daga.

Polisi juga memberikan SP2HP kepada keluarga korban.

Kepada tersangka Thadeus Daga diterapkan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP.

Baca: Kakek 76 Tahun di Kupang Tersungkur ke Aspal Usai Ditabrak Mahasiswa Saat Menyebrang

Polisi juga sudah melakukan olah TKP dan menerbitkan surat perintah penyelidikan.

Sebelumnya, polisi telah membuat surat visum mayat dan permintaan untuk dilakukan outopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

“Kita mengamankan barang bukti dan memberikan undangan klarifikasi kepada para saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi,” urainya.

Kejadian ini terjadi pada bulan April 2021 lalu.

Baca: Bantu Teman Kecelakaan, Siswi SMP Kota Kupang Ini Malah Dianiaya Ibu Temannya

Pada tanggal 23 April 2021, sekitar pukul 15.00 wita, lorban dan rekannya Adrianus Tanena Gerin, Eris Briant Banik, Melvin Martinus Mautuka, Jems Andry Luase, Yosef Hendrik Malaikosa dan Daud Adiputra Maukira berboncengan sepeda motor.

Mereka ke Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Tujuannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang pemuda yang sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap Adrianus Tanena Gerin.

Setelah Itu korban dan para rekannya tersebut berjalan pulang.

Pada saat tiba di perempatan jalan, korban dan para rekannya mendapatkan perlawanan dari warga sekitar Matani.

Lalu korban dan para rekannya pun melakukan perlawanan dengan cara saling melempari menggunakan batu dan kayu.

Kemudian dengan memegang sebilah kayu, korban berlari mengikuti rekannya Yosef Hendrik Malaikosa yang sedang mengejar salah seorang ke arah barat dari perempatan jalan.

Kemudian korban disusul oleh Jems Andry Luase, Melvin Martinus Mautuka dan Adrianus Tanena Gerin.

Pada saat korban dan para rekannya tiba di depan rumah Thomas Fongo, korban melihat rekannya Yosef Hendrik Malaikosa sedang disekap oleh dua orang di samping kiri rumahnya Thomas Fongo.

Lalu korban menghampiri kedua orang tersebut dengan maksud korban hendak membantu rekannya Yosef Hendrik Malaikosa.

Namun korban langsung ditikam satu kali menggunakan pisau oleh seorang (Thadeus Daga) yang saat itu berdiri di samping kanan korban.

Tikaman pelaku mengenai pinggang kanan korban.

Kemudian korban membalikkan badannya kesamping kanan dan memukul pelaku tersebut dengan kayu dan mengenai wajah pelaku tersebut.

Pelaku menikam lagi perut kiri bagian atas korban sebanyak satu kali.
Setelah itu korban bersama Adrianus Tanena Gerin, Jems Andry Luase dan Melvin Martinus Mautuka langsung melarikan diri.

Selanjutnya korban Dibawa ke rumah sakit Kartini Kupang untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun saat korban dirawat, korban meninggal dunia.

Lalu korban dibawa ke rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk dilakukan outopsi.

Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Alor Ditahan di Polres Kupang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Resmob Polres Kupang Bekuk Pelaku Pengancaman Istri dengan Senpi dan Sajam

Tim Resmob Polres Kupang Bekuk Pelaku Pengancaman Istri dengan Senpi dan Sajam

Kejar DPO, Anggota Polres Kupang Malah Diserang Massa

Kejar DPO, Anggota Polres Kupang Malah Diserang Massa

Dua Kasat di Polres Kupang Dimutasi

Dua Kasat di Polres Kupang Dimutasi

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pelayanan Selama Operasi Semana Santa 2024

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pelayanan Selama Operasi Semana Santa 2024

Polres Kupang Amankan Sembilan Unit Sepeda Motor RX King saat Operasi Lalu Lintas

Polres Kupang Amankan Sembilan Unit Sepeda Motor RX King saat Operasi Lalu Lintas

Hari Kelima, Kapolres Kupang Pantau Langsung Pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024

Hari Kelima, Kapolres Kupang Pantau Langsung Pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024

Komentar
Berita Terbaru