Sabtu, 20 April 2024

Tersangka Jambret Kalung Emas Didor

- Jumat, 15 Mei 2020 16:45 WIB
Tersangka Jambret Kalung Emas Didor

digtara.com – Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil membekuk tersangka jambret, HT (35) di kediamannya Dusun V Kali Tawang Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (14/05/2020) sore.

Baca Juga:

Tersangka terpaksa didor petugas dikarenakan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH menjelaskan ditangkapnya tersangka HT bermula adanya laporan pengaduan korban Kesuma br Siregar (68).

“Korban mengalami luka sayat pada leher dan jari tangan kiri setelah sebelumnya mendapat teror todongan pisau di bagian leher oleh pelaku yang kemudian menarik sebagian kalung emas dari leher korban. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/05/2020) sekira pukul 21.30 Wib,” ujar AKP Sawangin, Jumat (16/05/2020).

Saat kejadian, korban sedang berada di kamar mandi, lalu tersangka datang langsung menodongkan sebilah pisau ke arah leher korban dan berusaha menarik kalung emas yang berada di leher korban.

Baca Juga: 

Kesetrum, Tukang Bor Air Ditemukan Tewas

Mendapat perlawanan dari korban, akhirnya kalung emas terputus tapi sebagian berhasil dibawa tersangka. Perlawanan korban membuat tersangka melarikan diri lalu korban berteriak sehingga warga sekitar melakukan pengejaran.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dengan mengantongi identitas dan keberadaan tersangka dan langsung ditangkap. “Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti lainnya, tersangka melawan dengan mencoba melarikan diri, makanya kita berikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” sebut Kapolsek.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebilah pisau, topi warna hitam bertuliskan kopassus, sarung tangan karet yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta kalung emas model tali tambang dan mainan dengan berat 17,75 gram hasil curian sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tandasnya.

[ya]

https://www.youtube.com/watch?v=X85ybGkvQ4s

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tersangka Jambret Kalung Emas Didor

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Oknum Anggota Dewan Direhabilitasi, Rekannya Jadi Tersangka

Oknum Anggota Dewan Direhabilitasi, Rekannya Jadi Tersangka

Kades di Rote Ndao Jadi Korban Penganiayaan, Namun Juga Jadi Terlapor Kasus yang Berbeda

Kades di Rote Ndao Jadi Korban Penganiayaan, Namun Juga Jadi Terlapor Kasus yang Berbeda

Polisi Tahan Empat Tersangka Pengeroyokan dan Pembacokan

Polisi Tahan Empat Tersangka Pengeroyokan dan Pembacokan

Polisi Tetapkan Ayah Korban Penikaman Sebagai Tersangka Penikaman Anak Kandung

Polisi Tetapkan Ayah Korban Penikaman Sebagai Tersangka Penikaman Anak Kandung

Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Uang Rp 26 Juta Jadi Barang Bukti

Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Uang Rp 26 Juta Jadi Barang Bukti

2 Pembobol Rumah Kosong di Langkat Diringkus Polisi

2 Pembobol Rumah Kosong di Langkat Diringkus Polisi

Komentar
Berita Terbaru