Terlilit Utang, Seorang Wanita Nekat Menggondol Harta Tetangganya
digtara.com | MEDAN – Kepolisian Polsek Pancurbatu berhasil meringkus seorang wanita berinisial J (35) warga Desa Simalingkar A terduga dalam kasus pencurian sejumlah barang di rumah L.Tampubolon (33) yang juga merupakan tetangganya. J diamankan dirumahnya.
Baca Juga:
Menurut Kapolsek Pancurbatu AKP Dedi Darma SH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan SH kepada wartawan membenarkan telah mengamankan J tersebut.
“Benar kita amankan J berdasarkan laporan pengaduan korban. Setelah kita pastikan kasusnya, kita dibantu Kades Simalingkar A, Mulia Ginting kita menuju rumah terduga pelaku J,” ujar Suhaily.
Setelah kita berhasil bertemu dengan J, kita langsung melakukan penggeledahan dan kota juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga milik pelapor. Saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut.
“Untuk terduga pelaku melakukan aksinya karena terlilit utang untuk pembayaran rumah kontrakan J. Untuk bb yang kita temukan masing-masing 1 tabung gas 3 kg, mejickom, 2 buah galon aqua, kipas angin, kompor gas, kipas angin gantung, koper, jemuran bulat, 3 buah ember, 2 buah tikar, 3 wajan, 11 buah piring, 2 buah tas ransel serta 1 buah tas Laptop. Ditaksir kerugian pelapor mencapai Rp. 5 jutaan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu tersebut.