Terlibat Sabu, Pria di Tebingtinggi Diringkus Polisi
digtara.com – Personel unit Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial Pi alias Budi (43), warga Jalan Tenggiri, Lingkungan IV, Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi. Pria Tebingtinggi Diringkus Polisi
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, tersangka ditangkap di kawasan Jalan Tenggiri, Jumat 7 Januari 2022 sekira pukul 14.00 Wib.
“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik diduga Sabu seberat 1,72 gram, 1 buah bekas kotak obat warna merah,” ujarnya kepada wartawan Senin (10/1/2022).
Baca: Dua Sepeda Motor Adu Kuat di Tebingtinggi, Satu Orang Tewas di Tempat
Disebutkan, saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya.
Untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009,” demikian AKP Agus Arianto.
Terlibat Sabu, Pria di Tebingtinggi Diringkus Polisi