Sabtu, 20 April 2024

Terlibat Penganiayaan, Dua Pemuda Ini Malah Serang Polisi

Imanuel Lodja - Jumat, 15 Mei 2020 07:45 WIB
Terlibat Penganiayaan, Dua Pemuda Ini Malah Serang Polisi

digtara.com – Diduga terlibat penganiayaan, Ardi Kora (22) dan Zakarias Feo Anin (31) warga RT 009/RW 003 Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Kota Lama Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus Polisi pada Kamis (14/05/2020) malam.

Baca Juga:

Apesnya, saat Polisi datang mengamankan mereka, kedua pelaku malah menyerang dan memukul Polisi dari Polsek Kelapa Lima. Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan SH SIK mengatakan pengeroyokan itu terjadi di Warung Ria-ria Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

“Kedua pelaku telah menganiaya Ardianus Seran alias Arak (28), warga Jalan Lontar RT 16/RW 07 Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Kota Lama Kota Kupang dan Selvi Benu,” jelasnya di Mapolsek Kelapa Lima, Jumat (15/05/2020). Saat itu, korban bersama temannya, Selvi Benu sedang berada di Warung Ria-ria. Selvi Benu melihat kedua pelaku lewat di belakang Warung Ria-ria dengan suara sepeda motor yang mengganggu.

Usai melintas, para pelaku tidak menutup kembali pagar yang ada di dekat warung. Selvi sempat menegur, namun para pelaku tidak terima baik dan mengeluarkan kata-kata makian. “Mendengarkan makian itu, korban keluar dari dalam warung untuk menanyakan hal tersebut,” ujar Kapolsek Kelapa Lima.

Namun para pelaku tidak menerima langsung mengeroyok korban sehingga mengalami luka robek pada bagian bibir sebelah kanan. Pelaku juga memukuli Selvi Benu hingga terluka dan bengkak di bagian wajah.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan Polisi di Polsek Kelapa Lima untuk diproses hukum lebih lanjut. Polisi ke lokasi hendak menjemput para pelaku. Namun saat tiba di lokasi kejadian, para pelaku melakukan perlawanan dengan menyerang dan memukuli anggota Polsek Kelapa Lima.

“Anggota dipukuli pelaku saat anggota datang ke lokasi kejadian. Pelaku berhasil kita amankan dan kita bawa ke Mapolsek Kelapa Lima,” tandas Kapolsek Kelapa Lima. Sedangkan korban sudah menjalani visum di Sumah Sakit Bhayangkara, Titus Uly, Kupang.

Kapolsek juga menyebutkan kejadian pengeroyokan tersebut terhadap korban maupun kepada anggota polisi dikarenakan para pelaku sudah dalam keadaan mabuk miras sehingga tidak menerima dengan baik saat korban menegur para pelaku.

“Kasus pengeroyokan tersebut sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima guna diproses hukum lebih lanjut,” tambahnya. Akibat perbuatan itu, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

[ya]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru