Terlibat Narkotika, Remaja dan IRT Ini Tidur di Sel Polres Tebingtinggi
digtara.com – Seorang remaja dan ibu rumah tanggal (IRT) di kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Baca Juga:
Kapolsek Padang Hulu, melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial RF alias Riski (20).
Riski merupakan warga Jalan Benteng Lingkungan III, Kelurahan Berohol, Tebingtinggi.
Tak sendiri, polisi juga mengamankan seorang IRT berinisial EFFS alias Wani (37).
Baca: Sempat Buron Sebulan, Pencuri Mesin Pompa Air di Tebingtinggi Tak Berkutik saat Ditangkap
Wani merupakan warga Jalan Sei Babura Lingkungan V Kelurahan Durian, kota Tebingtinggi.
Dipaparkan Kasi Humas, awalnya polisi menangkap tersangka RF hari Selasa, 2 Agustus 2022 saat berada di pingir Jalan Sei Babura.
Baca: Damkar Tebingtinggi Lantik Relawan Pemadam Kebakaran Kampung se-Kecamatan Rambutan
“Dari RF ini disita barang bukti satu buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,17 gram dan satu plastik klip transparan berisikan jarum suntik,” kata Kasi Humas di Mapolres Tebingtinggi, Jumat (5/8/2022).
Saat interogasi petugas, RF mengaku Sabu itu miliknya yang baru diterima dari seorang pria (belum tertangkap red). Namun saat Polisi mendatangi rumahnya, pria dimaksud langsung melarikan diri.
Ketika Polisi melakukan penggeledahan di rumah pria itu, di belakang rumahnya ditemukan sebuah kotak berisikan plastik-plastik klip transparan kosong.
Plastik itu sengaja dibuang oleh EFFS alias Wani, yang merupakan istri dari pria yang melarikan diri tersebut.
Kemudian di atas meja dapur ditemukan juga satu buah dompet kecil warna hitam.
Di dalamnya terdapat empat plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,88 gram.
Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti yang disita kemudian diboyong ke Mapolsek Padang Hulu.
“Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus Arianto.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Terlibat Narkotika, Remaja dan IRT Ini Tidur di Sel Polres Tebingtinggi