Terkait Kasus Pencabulan Bocah 10 Tahun oleh 10 Pria Bertopeng, Begini Penjelasan Polisi
digtara.com – Polda Sumatera Utara (Poldasu) memberikan penjelasan terkait kasus pencabulan 10 pria bertopeng terhadap bocah 10 tahun di Medan.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa proses laporan korban ke Polrestabes Medan sudah diterima oleh penyidik dari unit PPA.
“Laporannya sudah diterima oleh Polrestabes Medan, kemudian saat ini penyidik sedang mendalami laporan itu dan informasi hari ini yang bersangkutan dimintai keterangan atau klarifikasi terkait kejadian yang menimpanya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Baca: Sakit Menahun, Kapolda dan Ibu Beri Tali Asih ke Dua Polwan Polda NTT
Untuk hasil visum terhadap korban, pihaknya masih menunggu hasilnya dari Rumah Sakit.
“Untuk hasil visum nanti untuk penyidikan tentu dari pihak rumah sakit akan disampaikan kepada penyidik kita tunggu hasil visumnya nanti,” ucapnya lagi.
Baca: Kasus 10 Pria Cabuli Bocah Laki-laki, Penyidik PPA Diminta Jemput Bola
Korban dicabuli oleh 10 pria bertopeng
Sebelumnya PA (10) menjadi korban tindak asusila pada tanggal 10 Agustus 2021.
Dia disekap atau modus penculikan, saat sedang berjalan dari rumahnya menuju ke warung.
Pada saat di jalan, korban dicegat dan dinaikkan ke mobil pikap (mobil bak terbuka).
Saat di mobil pikap itu korban dipaksa untuk melakukan tindakan tidak terpuji atau asusila.
Korban dipaksa untuk menghisap alat kelamin pelaku. Menurut pengakuan korban, pelaku yang berjumlah 10 orang. Dan perbuatan itu dilakukan didalam mobil pick up yang sudah ditutupin terpal berwarna biru, .
Atas kejadian tersebut korban didampingi ibunya langsung melapor ke Polrestabes Medan.
Irwansyah Nasution selaku penasihat hukum korban pencabulan, sekitar pukul 10.30 Wib datang ke Polrestabes Medan untuk memenuhi panggilan penyidik unit PPA.
Irwansyah datang bersama rekannya Rudy, mendampingi Korban RA yang datang bersama ibunya PA untuk memenuhi panggilan penyidik unti PPA.
Baca: Anak Di Bawah Umur Dicabuli, Kuasa Hukum Korban Minta Para Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Irwansyah mengatakan kedatangannya ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangannya persoalan kasus pencabulan yang dialami RA.
“Kedatangan kami ke Polrestabes Medan karena dipanggil oleh penyidik unit PPA dan sampai didalam kita dimintai keterangan daripada persoalan yang di alami oleh korban,” ujarnya kepada wartawan, Kamis. [mag-03]
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
https://www.youtube.com/watch?v=FFKWuAh9s5A
Terkait Kasus Pencabulan Bocah 10 Tahun oleh 10 Pria Bertopeng, Begini Penjelasan Polisi