Tergiur Untung Besar, IRT di Langkat Nekat Jadi Bandar Narkoba
digtara.com – Lantaran tergiur dengan untung besar, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (30) warga Jalan Dusun Balai, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga:
Akibat aksi nekatnya ini, SR terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polres Binjai.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari keresahan masyarakat Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat atas tindakan pelaku yang kerap kali melakukan transaksi narkoba dikawasan tersebut.
“Jadi warga di sana itu sangat resah dengan perlakuan pelaku. Sehingga warga melaporkan hal tersebut ke pihak Polres Binjai,” ujarnya, Sabtu (30/7/22).
Baca:Â Ayah Brigadir J Dukung Hasil Autopsi Dibuka ke Publik, Biar Spekulasi Hilang
Dari informasi tersebut, lanjut Junaidi, Jumat (29/7/22) sekira pukul 15.00 Wib, tepatnya di Jalan Dusun Kenanga, Gang Sahabat, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Unit I Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan dan penyamaran.
“Saat itu petugas menyaru sebagai pembeli dan melakukan transaksi kepada pelaku tepat di depan rumahnya. Saat petugas menyerah uang Rp 100 ribu, kemudian pada saat terduga SR menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu kepada petugas, petugas langsung melakukan penangkapan,” terang Junaidi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan uang Rp 100 ribu hasil penjualan, satu dompet kecil yang berisikan tiga paket plastik klip transparan berisikan sabu dan satu buah skop/sendok sabu, satu plastik hitam berisikan dua bungkus plastik klip kosong dan satu timbangan elektrik.
“Kemudian terhadap terduga, dilakukan introgasi awal dan terduga menerangkan bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang dengan inisial OG, namun saat dilakukan penangkapan OG berhasil melarikan diri ( DPO ),” bebernya.
Selanjutnya SR dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka SR, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tergiur Untung Besar, IRT di Langkat Nekat Jadi Bandar Narkoba