Terciduk! Mahasiswi Kupang Aborsi di TTS, Bayi 8 Bulan Kandungan Dibuang di Parit
digtara.com – Demi menutup malu, VRT alias Vera (20), mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang tega melakukan aborsi. Akibatnya, bayi delapan bulan yang dikandungnya tewas.
Baca Juga:
Vera yang hamil di luar nikah melakukan aborsi di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS pada 19 Juni lalu dibantu oleh Yorince Tabun.
Awalnya, aborsi berjalan baik dan tidak ada yang tahu. Namun sebaik apapun menutup aib akhirnya ketahuan juga.
Kasus aborsi ini terungkap berawal dari penemuan potongan tangan bayi di saluran air alias parit tak jauh dari rumah Yorince pada Senin 21 Juni 2021.
Baca:Â Kronologi Lengkap Mahasiswi Kupang Aborsi di TTS: Bersama Pacar Datangi Dukun Beranak untuk Buang Janin 8 Bulan
Dan mirisnya, orang yang menemukan potongan tangan bayi tersebut merupakan anak kandung Yorince sendiri bernama Mardi Selan.
Setelah mendapat laporan penemuan potongan tangan bayi, tim Reskrim Polres TTS langsung turun ke lokasi.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan petunjuk berupa selembar kain yang masih terdapat bercak darah.
Setelah polisi melakukan penelusuri terhadap petunjuk tersebut, polisi berhasil mengamankan Yorince, wanita yang membantu proses aborsi di kediamanya.
“Di sekitar lokasi penemuan potongan tangan bayi kita temukan selebar kain yang masih terdapat bercak darah.
Dan setelah kita telusuri, ternyata kain tersebut merupakan milik Yorince, ibu kandung dari si penemu potongan tangan bayi,” ungkap Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.Ik saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, Minggu 27 Juni 2021 Melalui pesan WhatsApp.
Setelah diamankan, Yorince mengakui semua perbuatannya. Dari keterangan Yorince, diketahui wanita yang melakukan aborsi bernama Vera, warga Naimata, Kota Kupang.
Bersama Yorince, Tim Reskrim Polres TTS yang dipimpin langsung Kasat Mahdi, Rabu 23 Juni langsung menuju ke Kupang guna mengamankan Vera.
Vera diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres TTS guna diproses lebih lanjut.
“Yorince dan Vera sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini kita tahan keduanya di sel tahanan Mapolres TTS guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Pria berkepala plontos ini. (tribunnews)
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe