Telan Barang Bukti Sabu Saat Ditangkap, Saleh Dijerat Pasal Berlapis
digtara.com – Saleh Alkatiri alias SA(40), tersangka kepemilikan dan penggunaan narkoba diterbangkan ke Kupang, ibukota provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa kemarin. Telan Barang Bukti Sabu Saat Ditangkap, Saleh Dijerat Pasal Berlapis
Baca Juga:
Dengan pengawalan ketat, tersangka diterbangkan dari Waingapu, Kabupaten Sumba Timur menuju bandara El Tari Penfui Kupang menggunakan pesawat wings air IW-1922.
Usai diperiksa oleh pihak kesehatan bandara, sekitar pukul 14.20 wita, Saleh langsung dibawa ke Mapolda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saleh hanya bisa menarik nafas panjang dan berusaha menutup wajahnya dan menghindari kamera wartawan. Ia pun membisu saat ditanyai wartawan.
Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Indra AF Napitupulu, SIk mengatakan, tersangka dikategorikan mempersulit proses hukum karena berusaha menghilangkan barang bukti dengan menelan 2 plastik berisi narkoba jenis sabu.
Pasal Berlapis
Saleh pun dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman diatas 10 tahun.
Baca: Ditangkap Polisi, Pengguna Narkoba Telan Barang Bukti
Polisi menjerat Saleh dengan pasal 114 sub pasal 112 jo pasal 138 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal 114, ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 hingga 10 milyar,” katanya kepada digtara.com, Rabu (2/9/2020).
Sementara pasal 112, ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 milyar.
Baca: Barang Bukti Sabu yang Ditelan Pengguna Narkoba Berhasil Dikeluarkan
Khusus Pasal 138 mengatur soal upaya menghalangi proses hukum.
“Seseorang yang menghalangi atau mempersulit penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dipidana paling sedikit 7 tahun dan denda Rp 500 juta,” tambah Direktur Resnarkoba Polda NTT.
Langsung Ditahan
Saleh pun langsung ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dit Resnarkoba Polda NTT.
Sebelumnya, tim medis rumah sakit umum daerah Umbu Rara Meha Waingapu, bekerja keras mengeluarkan barang bukti narkoba dari perut Saleh, pemakai narkoba yang diamankan polisi.
Baca: Sisa Barang Bukti Sabu yang Ditelan Saleh Berhasil Dikeluarkan
Pasca ditangkap polisi, Saleh dibawa ke sebuah hotel di Kota Waingapu untuk diinterogasi.
Tim kembali membuka barang bukti dan meletakkan di atas meja untuk didokumentasikan bersama dengan tersangka.
Petugas tidak menyangka kalau pelaku akan melakukan aksi nekat tersebut, mengingat saat itu tangan tersangka dalam keadaan dibrogol.
Baca: Puluhan Rumah di Kota Kupang Rusak Diterjang Angin Kencang
Tiba-tiba dengan cepat, Saleh langsung mengambil 2 plastik klip yang ada di atas meja dan menelannya.
Petugas kemudian membawa Saleh ke RSUD Umbu Rara Meha untuk mengeluarkan barang bukti sabu yang ditelannya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Telan Barang Bukti Sabu Saat Ditangkap, Saleh Dijerat Pasal Berlapis