Jumat, 19 April 2024

Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang, Mantan Pegawai Tikam Bos Hingga Tewas

- Rabu, 28 Juli 2021 15:46 WIB
Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang, Mantan Pegawai Tikam Bos Hingga Tewas

digtara.com – Kasus pembunuhan terhadap seorang pengusaha pangkalan pasir, Abdul Dani (31) yang terjadi di Kecamatan Patumbak, polisi berhasil menangkap 3 tersangka. Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang

Baca Juga:

Adapun 3 tersangka yakni Dwi Lestari Widodo alias Bendot (33) yang tak lain adalah mantan pegawai dari korban, sedangkan Erwin Francisco (38) dan  Armansyah Darwis (37) membantu tersangka Bendot melakukan aksinya.

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Raffles Langgak Putra mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku yang diterima kepolisian, Bandot nekat menikam Abdul Dani karena tak terima dituduh oleh mantan bosnya itu atas penggelapan uang hasil pangkalan pasir dan sewa kendaraan bermotor.

“Korban mendatangi tersangka bersama temannya ke rumah bandot dalam bermaksud mencari bandot karena menurut dugaan korban melakukan penggelapan terhadap uang pekerjaan, yaitu galian pasir maupun carter kendaraan bermotor mencari tersangka,” kata Raffles di Mapolsek Patumbak, Rabu (28/7/2021).

Saat itu, lanjut Raffles, pada Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 17.30 wib, korban bersama temannya Ali Wardani mendatangi pelaku dan langsung menghardik tersangka dengan tuduhan-tuduhan.

Ketika terjadi percekcokan korban sempat mencekik leher Bendot.

Tak terima melihat Bendot dicekik lalu kedua temannya yang berada di lokasi bereaksi dengan mengambil linggis dan ikut memukul korban hingga tersungkur.

Saat itu, Bendot yang marah langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dapur dan mengejar korban sampai kedepan rumah kosong.

Korban yang terjatuh pun langsung dikeroyok oleh ketiga pelaku di semak-semak depan rumah kosong.

Saat itu, Bendot menusuk dada sebelah kanannya hingga pendarahan. Sementara Erwin memukuli korban menggunakan linggis dan Darwis memukul kaki dan kepala korban.

Melihat korban terkapar, ketiganya kabur menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun milik Darwis.

“Setelah ditusuk korban mengalami pendarahan hingga kehabisan darah,” ungkap Raffles.

Ketiga tersangka kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Kabupaten Langkat, dan Kecamatan Namorambe.

Polisi terpaksa menembak kaki ketiga para tersangka karena melawan saat akan dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena menyebabkan kematian seseorang.

“Pasal yang digunakan yang pertama yaitu 338 pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian 351 ayat 3 penganiayaan menyebabkan kematian,” tandasnya.

[ya]  Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru