Sudah P21, Polda NTT Serahkan 3 Tersangka Perusakan Polsek Weliman ke Kejari
digtara.com – Berkas perkara kasus perusakan Polsek Weliman sudah lengkap atau P21. Polda NTT melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tiga tersangka ke kejaksaan.
Baca Juga:
“Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Belu,” tandas Kasubdit I/Kamneg Direktorat Reskrimum Polda NTT, Kompol Octo Wadu Ere, SH di Mapolda NTT, Selasa (19/1/2021).
Ketiga pelaku ditahan di sel Mapolda NTT sejak awal Desember 2020 lalu. Kepada ketiga pelaku, polisi menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Semua pelaku kita tahan dan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Belu untuk proses lebih lanjut. Kebetulan Kabupaten Malaka belum ada kejaksaan sehingga kita limpahkan ke kejaksaan negeri Belu,” tandas mantan Waka Polres Belu, Polda NTT ini.
Ketiga tersangka masing-masing Nus Sonbay, Manek Lauk dan Senama Halioan.
Peristiwa perusakan Mako Polsek Weliman itu terjadi dua hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Malaka atau Senin (7/12/2020). Sekelompok massa merusaki Mako Polsek Weliman, Polres Malaka.
Tim Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polda NTT, Intel Brimob dan anggota Buser Polres Malaka kemudian menangkap tiga pria yang merusaki Mako Polsek Weliman.
Mereka yang ditangkap masing-masing Senama Halioan, warga RT 01/RW 01, Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Manek Lauk (25) dan Nus Sonbay (26), warga Kabupaten Malaka, NTT.
Senama ditangkap polisi di Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka. Manek Lauk ditangkap polisi di desa Laleten Weliman dan Nus Sonbay diamankan di Weleun, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Sabtu (12/12/2020).
Pasca diinterogasi polisi, ketiga pelaku langsung dibawa dan digiring ke Mapolda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Senama terlebih dahulu diamankan pada Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 00.15 di RT 001/RW 001, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Penangkapan dilakukan anggota Jatanras Polda NTT, bersama Anggota Jatanras Polres Malaka, Anggota BKO Brimob dan Anggota Intelmob, dipimpin Danki Brimob BKO Malaka, Iptu Arnold Seran.