Jumat, 29 Maret 2024

Soal Perusakan Warung TOS, LBH Medan: Harusnya Oknum TNI Ditetapkan Jadi Tersangka

- Selasa, 26 Januari 2021 03:51 WIB
Soal Perusakan Warung TOS, LBH Medan: Harusnya Oknum TNI Ditetapkan Jadi Tersangka

digtara.com – Pemeriksaan kasus penggusuran terhadap Warung TOS milik Kartono, di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Menurut LBH Medan, tindakan itu diduga dilakukan oleh Oknum TNI AD Kodam I/BB dan sedang ditangani Puspom Mabes TNI di Jakarta.

Baca Juga:

“Kami telah hadirkan para saksi fakta yang usai di periksa oleh penyidik Puspom Mabes TNI. Kami nilai sudah sepatutnya secara hukum pihak-pihak Terlapor diperiksa dan ditetapkan statusnya sebagai Tersangka,” ujar Kepala divisi SDA/Lingkungan LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, Selasa (26/1/2021).

Sebab, lanjutnya, secara aturan hukum yang berlaku di KUHP maupun KUHAP dugaan tindak pidana tersebut telah terpenuhi unsur-unsurnya.

Telah dikuatkan dengan diberikannya bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang mendengar, melihat dan mengalami kejadian tersebut sesuai pasal 1 angka 26 KUHAP.

Pasal 1 angka 14 KUHAP mengatakan seseorang dapat ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Oleh karena itu apa yang telah dihadirkan LBH Medan kepada penyidik Puspom Mabes TNI, yakni bukti- bukti surat dan saksi-saksi sudah sepatutnya dapat menjadi acuan untuk menetapkan para Terlapor sebagai Tersangka.

“Beriringan dengan melakukan penangkapan dan penahanan dikarenakan dugaan tidak pidana tersebut diancam dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” ungkapnya.

LBH Medan menduga tindakan TNI AD Kodam I/BB telah melanggar pasal 27 ayat (1), 28 D ayat (1), 28 G ayat (1), 28 J ayat (1) Undang-undang Dasar 11945 jo UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 170, 362 dan 368 KUHP.

“Kami minta Puspom Mabes TNI segera melakukan pemeriksan terhadap Terlapor seraya menetapkan Tersangka. Serta melakukan penangkapan dan penahanan,” tandasnya.

 

LBH oknum TNI

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru