Siswi SD Kelas V Hamil 2 Bulan, Orang Tua Lapor ke Polisi
digtara.com | KUPANG -Â HH (13), siswi kelas V sekolah dasar di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diketahui hamil dengan usia kandungan saat ini dua bulan.
Baca Juga:
Kehamilan korban membuat kaget ibunya yang baru mengetahui hal tersebut pada Kamis (4/3/2020).
Sang ibu korban, AHT (50), warga Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang kemudian mengadukan kasus ini ke polisi di Polres Kupang.
Korban diketahui dicabuli dan dihamili RI (20), warga Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Saat melaporkan ke polisi, AHT yang juga ibu korban mengaku kalau pada Kamis (4/3/2020) ia mendapat kabar dari salah seorang kerabatnya, RL.
Saat itu RL ke rumah AHT sambil membawa alat tes kehamilan dan mengabarkan kalau korban hamil sesuai hasil pemeriksaan alat kehamilan. AHT pun kaget dan tak menyangka sang anak mengalami nasib seperti ini.
Ia pun ke sekolah korban dan melaporkan ke guru korban terkait kehamilan Korban. Kepada ibunya, korban mengaku dicabuli pelaku di Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang kemudian membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna melakukan visum.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH didampingi Kanit PPA sat Reskrim Polres Kupang, Iptu Fridinari Kameo, SH yang dikonfirmasi, Jumat (5/3/2020) mengakui kalau pasca menerima laporan kasus ini, penyidik unit PPA sudah memeriksa korban dan ibu korban serta beberapa saksi.
“Kita sudah bawa korban ke rumah sakit untuk visum,” tandasnya.
Polisi pun mencari pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.