Sabtu, 20 April 2024

Sindikat Pencuri HP di RS Metta Medika Padangsidimpuan, 3 Pria Asal Bandar Lampung Diamankan

Amir Hamzah Harahap - Kamis, 18 Agustus 2022 06:53 WIB
Sindikat Pencuri HP di RS Metta Medika Padangsidimpuan, 3 Pria Asal Bandar Lampung Diamankan

digtara.com – Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan tiga sindikat pencuri HP yang beroperasi di Rumah Sakit di Padangsidimpuan.

Baca Juga:

Ketiga pria tersebut merupakan warga Bandar Lampung berinisial A (32), S (53) dan RK (41).

Maling HP yang beroperasi di rumah sakit ini ditangkap di sebuah ruko di Jalan Baru By Pass, setelah melakukan aksi pencurian dua unit HP.

Baca: Ibu-Ibu Demo di Hadapan Ribuan Peserta Pawai Padangsidimpuan,Minta Tolong ke Wali Kota Irsan

Aksi mereka pun terekam CCTV di Rumah Sakit Metta Medika, Kamis (18/8/2022).

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, S.Sos, menjelaskan pengungkapan sindikat tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Baca: Terdakwa Eks Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Sakit, Sidang Kasus Korupsi Dana Covid-19 Ditunda

“Berdasarkan laporan polisi yang kita terima bernama Puspita Harahap (PNS ) warga Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Di mana yang bersangkutan kehilangan HP merk Iphone13 bersama handphone merk Samsung dari salah satu rumah sakit dan kita menindak lanjuti laporan itu,” kata Kasat Reskrim.

Bambang melanjutkan, ketiga pelaku ditangkap pada Selasa (16/8/2022) dari petunjuk rekaman CCTV, dan saat diintrogasi mengakui perbuatannya dan menceritakan peran masing-masing.

Di mana ada yang berperan mengambil Hp di ruang rawat inap, ada yang menunggu di ruang tunggu pasien, serta ada yang menunggu di pintu luar RS Metta Medika.

“Pelaku ini datang ke rumah sakit hanya untuk mencuri, bukan karena akan menunggu kerabat yang sakit. Lalu memantau dan memanfaakan situasi warga yang menunggu pasien saat lengah atau tertidur lalu beraksi,” lanjutnya.

Ketiganya kini bersama barang bukti sudah berada diruang Penyidik satreskrim Polres PSP guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta atas perbuatan tersebut, .

Mereka dijerat dengan pasal 363, KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Sindikat Pencuri HP di RS Metta Medika Padangsidimpuan, 3 Pria Asal Bandar Lampung Diamankan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru