Simpan Sabu di Celana Dalam, Warga Sipispis Ditangkap Polisi
digtara.com – Personil satuan (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi, berhasil menangkap seorang pria warga Kecamatan Sipispis, Sergai, karena terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, pelaku berinisial AP Alias Anggi (28), warga Dusun V Desa Bulu Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“AP ditangkap polisi Kamis (26/8)sekira pukul 21.30 WIB saat berada di pinggir jalan di kawasan Jln Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai,” kata Iptu Agus dalam keterangan pers, Sabtu (28/8).
Saat dilakukan penggeledahan badan, dari celana dalam AP ditemukan satu bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut berat kotor 4,68 gram dan berat bersih 4,54 gram serta juga ditemukan satu amplop kecil warna putih.
AP dan barang bukti sudah kita amankan di Satres Narkoba untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Agus Arianto.