Simpan Sabu di BH, IRT Penjual Narkoba Ditangkap
digtara.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NA (38), ditangkap aparat kepolisian Polres Tanjab Barat, Jambi terkait kasus narkoba. Warga Jalan Harapan, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar) ini kedapatan menyimpan narkoba dalam buste hounder (BH).
Baca Juga:
Dia menyembunyikan narkoba di BH agar tak ketahuan petugas.
Dilansir inews.id, Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan di kawasan tersebut diduga kerap digunakan transaksi narkoba.
Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi dimaksud.
Sesampai di lokasi tersebut, petugas mencurigai adanya seorang wanita yang cirinya seperti yang diceritakan masyarakat. Wanita tersebut pun diamankan polisi tanpa adanya perlawanan.
“Setelah dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu didalam tas milik pelaku, atau tepatnya didalam tempat krim wajah yang berada dalam tas warna coklat merek YSL,” ucapnya, Senin (8/2/2021).
Baca: Bupati Terpilih Sabu Raijua Akui Status Kewarganegaraan Amerika Sudah Gugur
Pelaku diamankan ke Mako
Guna pengembangan lebih lanjut, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tanjab Barat. Dari hasil pemeriksaan di Mapolres, petugas menemukan bukti lainnya yang disimpan di dalam BH tersangka.
Usai dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan kembali barang bukti narkoba lainnya. Ironisnya, untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan barang haramnya di pembalut wanita.
“IRT ini menyimpannya pada satu buah plastik pembalut merk Charm. Setelah dibuka petugas berisi tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam BRA tersangka,” ucap Guntur.
Dia menambahkan, dari semua barang bukti yang ada totalnya terdapat empat paket dengan berat bruto mencapai 3,5 gram.
“Tiga buah plastik klip, satu buah plastik bening, handphone merek Samsung, krim wajah warna emas, pembalut Charm, satu buah BRA dan tas,” imbuh Kapolresta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, wanita muda ini ditahan di sel tahanan Polres Tanjungjabung Barat. Oleh petugas, pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. IRT ini, terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Simpan Sabu di BH, IRT Penjual Narkoba Ditangkap