Simpan Sabu di Bawah Lemari, Oknum Guru di Tebingtinggi Ditangkap Polisi
digtara.com – Polisi berhasil meringkus oknum guru di Tebingtinggi, berinisial Doni (40). Tersangka ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Simpan Sabu di Bawah Lemari
Baca Juga:
Warga jalan KF. Tandean, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, itu ditangkap pada Senin 7 Juni 2021, sekira pukul 22.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Yunus Tarigan, membenarkan adanya penangkapan ini.
Baca: Grebek Tiga Lokasi, Polres Tebingtinggi Bekuk 6 Tersangka Narkoba
“Pelaku yang bernama Doni, yang sehari- harinya bekerja sebagai guru di salah satu sekolah swasta di kota Tebingtinggi,” kata Yunus.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga memiliki narkoba.
Baca: Tersangka Abang Bunuh Adik Diringkus Polisi, Pengguna Narkoba Hingga Dengar Bisikan Gaib
Petugas pun bergerak cepat dan menangkap tersangka di rumahnya. Barang bukti narkoba tersebut disimpan tersangka di bawah lemari kamar tidurnya.
“Saat diintrograsi, tersangka mengakui kalau sabu seberat 0,32 gram tersebut adalah miliknya,” lanjut Yunus.
Petugas kemudian mengamakan Doni bersama barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dapat dijerat pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simpan Sabu di Bawah Lemari, Oknum Guru di Tebingtinggi Ditangkap Polisi